Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Desember 2022
Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lewat sidang Paripurna, Selasa (6/12). Pengesahan undang-undang yang kontroversial ini diwarnai aksi protes dari sejumlah kalangan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pengesahan KUHP baru ini sebagai bentuk kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia yang sudah terjadi lebih dari dua dekade.

Baca Juga

Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru

"Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan HAM sungguh mengerikan," ujar Usman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Usman, KUHP baru terkesan kontroversial dan melampaui batas hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat sambil mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.

"Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai," imbuh Usman.

Baca Juga

Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional

Usman menegaskan, KUHP yang baru secara praktis memberikan wewenang kepada mereka yang berkuasa di masa sekarang dan ke depan untuk menekan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif.

"Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul," tegas Usman.

Oleh karena itu, sambung Usman, KUHP ini seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Pria yang juga Ketua Dewan Pengurus Public Virtue ini menuturkan, bahwa DPR dan pemerintah tidak mendengarkan partisipasi masyarakat.

"RUU ini tidak dibahas secara sungguh-sungguh, bahkan dalam empat tahun terakhir, dari segi prosesnya memang banyak masalah," kata dia.

Sedangkan dari substansinya, pemerintah mengklaim bahwa ini adalah Undang-Undang yang dihasilkan sebagai produk dekolonialisasi dan demokratitasi. Namun disebut Usman jadi malah sebaliknya dan kemunduran.

"Jadi melepaskan prinsip-prinsip demokratisasi, melepas prinsip-prinsip anti kolonialisme, anti otoritarianisme di dalam undang-undang ini, contohnya satu pasal penghinaan presiden," kata Usman. (Knu)

Baca Juga

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers

#KUHP #Amnesty Internasional #Usman Hamid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan dengan membentuk tim khusus guna memastikan keadilan bagi korban.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Maret 2026
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Indonesia
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Amnesty International mengkritik pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pengamat yang tidak menyukai keberhasilan pemerintah.
Soffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Amnesty Anggap Rencana Pengiriman TNI ke Jalur Gaza Palestina sebagai Pertaruhan yang Berbahaya
Saat banyak negara menolak, Indonesia malah mendukung lewat pengiriman pasukan ke sana.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Amnesty Anggap Rencana Pengiriman TNI ke Jalur Gaza Palestina sebagai Pertaruhan yang Berbahaya
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Bagikan