Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru


Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. ANTARA/HO-Wisnu Adhi/pri.
MerahPutih.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, meski ditolak sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau yang karib disapa Bambang Pacul mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan kehadiran KUHP baru untuk menempuh jalur hukum.
"Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga:
AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers
"Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," sambung dia.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta publik yang tidak sepakat dengan KUHP baru agar tidak melakukan unjuk rasa. Pacul menyarankan mereka mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," ujar Pacul. (Pon)
Baca Juga:
Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
