Penjelasan Stafsus Presiden soal Pasal Perzinaan di KUHP

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Desember 2022
Penjelasan Stafsus Presiden soal Pasal Perzinaan di KUHP

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (ANTARA/HO-KSP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah disetujui pengesahannya oleh DPR RI di Jakarta pada Selasa (6/12) menuai kontroversi terutama pada pasal-pasal tertentu. Salah satunya adalah Pasal Perzinaan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam KUHP yang baru tersebut.

Baca Juga

Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Dini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (7/12).

Ia menegaskan, laporan tidak bisa diajukan oleh pihak lain yang tidak dirugikan secara langsung. Sehingga, lanjutnya, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung.

Dini menyampaikan klarifikasi itu menyusul maraknya pemberitaan yang menurut dia keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan sehingga dapat membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Baca Juga

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama, di mana perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

"Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," katanya.

Dini juga mengatakan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal tersebut, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Selain itu, UU tersebut tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. (*)

Baca Juga

Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru

#KUHP #Perzinaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan