PBB Sebut KUHP Baru tidak Sesuai dengan Kebebasan dan HAM
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa. Foto: Clker Free Vector Images/Pixabay
MerahPutih.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut PBB, KUHP bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," ucap lembaga tersebut dalam siaran pers di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12)
Baca Juga
PBB menyinggung beberapa pasal dalam KUHP yang dinilai bermasalah dengan kesetaraan dan privasi serta berpotensi mengkriminalisasi, seperti karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers, kebebasan beragama, serta minoritas/gender.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," sambung PBB.
Baca Juga
Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru
KUHP yang baru juga dinilai bisa melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan surat kepada pemerintah untuk menyampaikan sejumlah kekhawatiran di atas.
PBB meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghasilkan hukum sesuai agenda tahun 2023 dan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
PBB mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB
"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," pungkas PBB. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
PBB Tegaskan Status Greenland Milik Kerajaan Denmark
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
SBY Menyeru ke PBB, Ambil Tindakan Nyata Hindari Perang Dunia III
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Profil Sidharto Suryodhipuro, Presiden Dewan HAM PBB Asal Indonesia
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Sidharto Suryodipuro Jadi Presiden