PBB Sebut KUHP Baru tidak Sesuai dengan Kebebasan dan HAM


Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa. Foto: Clker Free Vector Images/Pixabay
MerahPutih.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut PBB, KUHP bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," ucap lembaga tersebut dalam siaran pers di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12)
Baca Juga
PBB menyinggung beberapa pasal dalam KUHP yang dinilai bermasalah dengan kesetaraan dan privasi serta berpotensi mengkriminalisasi, seperti karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers, kebebasan beragama, serta minoritas/gender.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," sambung PBB.
Baca Juga
Publik Silakan Tempuh Jalur Hukum jika Tak Puas dengan KUHP Baru
KUHP yang baru juga dinilai bisa melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka. Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan surat kepada pemerintah untuk menyampaikan sejumlah kekhawatiran di atas.
PBB meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghasilkan hukum sesuai agenda tahun 2023 dan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
PBB mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB
"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," pungkas PBB. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kemenlu Tanggapi PBB Terkait dengan Unjuk Rasa, Ikuti Arahan Presiden

PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Sidang Majelis Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa Setelah AS Bakal Tolak Visa Bagi Palestina

Pidato Perdana Prabowo di PBB Diyakini Bakal Pertegas Peran Indonesia sebagai Penentu Arah Peradaban Global

Indonesia Siapkan Isu Palestina sebagai Prioritas Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB

RI Cetak Sejarah Baru Diplomatik, Prabowo Pidato Urutan Ketiga di Sidang Umum PBB

Prabowo Akan Pidato di Sidang Umum PBB Setelah Jokowi 10 Tahun Absen

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
