Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Desember 2022
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (14/12). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan. Sebab, sejumlah pasal dinilai bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam KUHP baru itu dengan sangat teliti, meskipun KUHP tersebut akan diberlakukan pada tahun 2025.

Baca Juga

Imigrasi Sebut Pengesahan KUHP Baru Tidak Pengaruhi Kedatangan WNA di Bandara Soetta

“Pastikan memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung. Sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Burhanuddin menilai perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak mengundang para ahli. Hal itu dapat dilakukan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi. Sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.

Burhanuddin menuturkan pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum.

Ia berpandangan, untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang tegas, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

"Lakukan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktek,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga

Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP

Karena menurut dia, hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, seorang jaksa terbiasa untuk menggunakan struktur berfikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkapkan dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi dalam suatu peristiwa hukum.

"Sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat," katanya.

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar jajarannya melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Menurutnya, sensitivitas seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

Dengan begitu, lanjut Burhanuddin, apabila jaksa menemukan berbagai perkara yang bersingggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa, maka jaksa dapat bertindak dengan mengedepankan nurani dalam menangani perkara tersebut.

"Ingat pesan saya, seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berfikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus," ujarnya.

Di akhir amanatnya, Burhanuddin mengingatkan tentang sosok jaksa ideal yang mampu menyatukan kemampuan kognitif dan sensitivitas secara simultan.

"Apabila jaksa mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas, serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok jaksa yang ideal," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru

#KUHP #Jaksa Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Bagikan