KPK Yakin Bisa Buktikan Suap ke Eks Komisioner KPU Meski tanpa Periksa Harun Masiku

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Maret 2020
KPK Yakin Bisa Buktikan Suap ke Eks Komisioner KPU Meski tanpa Periksa Harun Masiku

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dapat membuktikan suap proses PAW anggota DPR di persidangan tersangka Saeful Bahri. Meskipun hingga kini, KPK belum juga menangkap dan memeriksa caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini, bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan telah cukup kuat membuktikan adanya suap yang diberikan Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Pukat UGM: KPK Malu Dipimpin Jenderal Bintang Tiga tapi Tak Bisa Tangkap Harun Masiku

Menurut Ghufron, sepanjang bukti-bukti yang dikumpulkan telah kuat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

"Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan juga kalau pandangan kami sudah cukup bukti kami ajukan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Saeful Bahri yang merupakan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masih di DPR ke tahap penuntutan atau tahap II.

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja menyusun surat dakwaan terhadap Saiful untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan disidangkan.

Berkas perkara Saeful itu dilimpahkan tanpa memeriksa Harun yang lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Padahal, Harun merupakan orang yang berkepentingan atas suap yang diberikan dengan perantara Saeful kepada Wahyu Setiawan.

Ghufron memastikan, pihaknya akan tetap memburu Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, tanpa menangkap dan memeriksa Harun, Ghufron meyakini Jaksa KPK dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan Saeful, yakni menjadi perantara suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Apakah harus dibawa atau pun ditangkap dulu pemberinya dalam hal ini terduga HM (Harun Masiku), itu kalau tertangkap kami bawa iya, kalau tidak karena kami sudah jelas perantaranya kan mengatakan uang itu dalam konteks diberikan dalam rangka untuk menetapkan agar si saudara HM sebagai anggota DPR pengganti PAW," pungkasnya.

Baca Juga:

Rencana KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia Diduga Untuk Tutupi Keterlibatan Pihak Lain

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Harun diduga telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain Harun dan Wahyu KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan eks staf Hasto Kristiyanto saat masih di DPR Saeful Bahri sebagai tersangka.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, Harun Masiku masih buron. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun. (Pon)

Baca Juga:

KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia

#KPK #Buronan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan