Rencana KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia Diduga Untuk Tutupi Keterlibatan Pihak Lain

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 Maret 2020
Rencana KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia Diduga Untuk Tutupi Keterlibatan Pihak Lain

Harun Masiku. facebook.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menduga rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku secara in absentia, sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan pihak lain.

"Saya curiga, bahwa Harun Masiku ingin diadili secara in absentia, terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Jumat (6/3).

Baca Juga

Ferdinand Demokrat: Harun Masiku, Apa Kamu Enggak Kangen dengan Hasto?

Dalam istilah hukum, in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh terdakwa yang berperkara. Ketentuan persidangan in absentia, telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu menyebutkan, bila seorang terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

"Jadi secara hukum memang itu dimungkinkan," kata Zaenur.

Harun Masiku saat terdeteksi berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist

Zaenur menjelaskan konsep peradilan in absentia mempunyai tujuan utama, yakni pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery. Peradilan in absentia dapat dilakukan jika fokus peradilan untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dalam kasus Harun Masiku tak ada kekayaan negara yang ingin dikejar. Yang ingin dikejar adalah keterlibatan Harun Masiku beserta pihak-pihak lain. Sehingga orientasi untuk pidana badan itu tetap penting," jelas dia.

Baca Juga

KPK Pertimbangkan Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Karena itu, menurut Zaenur, KPK tak mempunyai alasan yang kuat jika ingin mengadili Harun dengan mekanisme in absentia. Pukat UGM menolak dengan tegas rencana tersebut.

"Jadi, peradilan in absentia untuk Harun Masiku itu tak memiliki alasan yg kuat, tak memiliki basis alasan yg kuat karna bukan persoalan negara yang ingin dikembalikan, yang sedang ingin dipulihkan. Pukat menolak!" tegas Zaenur.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap berkukuh untuk mengadili Harun secara in absentia. Hal itu akan dilakukan jika penyidik belum juga dapat menangkap Harun.

"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela (di persidangan). Kalau dia (Harun Masiku) tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron.

Baca Juga

KPK Cecar Ketua KPU Soal Pertemuan dengan Harun Masiku

Ghifron ogah menanggapi kritik yang dilayangkan oleh Pukat UGM. Dia menegaskan, KPK akan tetap merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan Harun meski belum ditangkap.

"Kami tidak komentar atas (kritik PUKAT UGM Yogyakarta) itu. Yang jelas, kami akan lakukan sesuai dengan prosedur, bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan, dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," ujar Ghufron. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Bagikan