KPK Tak Ingin Penetapan Tersangka M Suryo Simpang Siur

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 November 2023
KPK Tak Ingin Penetapan Tersangka M Suryo Simpang Siur

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur merespon pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Muhammad Suryo (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asep menekankan pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Baca Juga

Jabat Ketua KPK, Harta Nawawi Lebih Sedikit Dibanding Firli

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri," ungkap Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11).

Asep mengaku tak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut. Pasalnya, Asep tak terlibat saat kesimpulan atas penetapan tersangka yang disebut-sebut digelar dalam forum ekspos atau gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka Nanti pasti diumumkan," kata Asep.

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS itu disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Forum ekspos itu disebut-sebut digelar pada Kamis (23/11). Terpisah, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.

Atas penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres itu Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Johanis beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Ia mengklaim, siapa pun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Tak pelak kabar penetapan tersangka MS itu menimbulkan tanda tanya. Bahkan penetapan tersangka MS itu diduga menyimpan kepentingan tersendiri.

"Secara etik bagaimana, apakah pantas orang yang statusnya tersangka memutuskan status tersangka orang lain?," tanya awak media kepada Johanis Tanak.

"Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru," jawab Johanis Tanak.

Baca Juga

Anggota DPR Vita Ervina Penuhi Panggilan KPK

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).

"Makanya saya menjelaskan bahwa memang beliau berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana tetapi yang harus dipisahkan beliau bersatus sebagai tersangka dan stasus hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua. Sebagai pimipinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yg dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang. Jadi masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara pada porsi secara hukum, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," kata Johanis menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah soal kabar penetapan tersangka MS tersebut Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango enggan berkomentar.

Ia juga enggan berkomentar soal kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto terkait pengusaha Muhamad Suryo.

"No comment" singkat Nawawi.

Nawawi menegaskan larangan aturan penyampaian status tersangka sebelum waktunya akan diperketat. Nawawi menganggap, penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru menimbulkan persoalan baru. Namun, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan apa yang dimaksud.

"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," ungkap Nawawi.

Nawawi menyatakan, aturan ini berlaku bagi semua jajaran di KPK di masa kepemimpinannya saat ini. Bahkan, dia memerintahkan pihak Humas untuk tidak ragu tegur pimpinan apabila masih membandel.

"Saya sudah minta biro humas untuk tegas. Pimpinan juga diomongin dilarang itu, ngomong itu. Ini sudah jadi POB (prosedur operasional baku) kita. POB kan harus dipegang dilaksanakan. Jadi harus betul-betul dijalankan," ucapnya.

Nawawi lebih lanjut mengatakan kebijakan itu juga diterapkan bagi pimpinan. Dia meminta pimpinan KPK tidak mengumumkan sosok tersangka di KPK sebelum adanya konpers penahanan tersangka.

"Biro humas kalau ada meskipun pimpinan tegur itu, nggak benar itu ngomong. Jadi apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," katanya.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Ghufron pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi melalui jumpa pers saat dilakukan penahanan. Salah satu alasanya, menghindari pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum melarikan diri.

"Penetapan tersangka tapi orangnya belum ditahan akan memiliki ruang-ruang lain bahkan bisa melarikan diri. Kedepan penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konfrensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," katanya.

Di sisi lain Ghufron tak menampik ada sejumlah masalah dalam penerapan kolektif kolegial di antara pimpinan. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat. Termasuk soal penerapan kolektif kolegial yang sempat tidak berjalan.

"Jadi kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoriti yang mestinya kolegial tapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas," tutur Ghufron. (Pon)

Baca Juga

Firli Dilarang Berkantor di KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan