KPK Sita Dokumen Impor Bawang dari Ruang Kerja Legislator PDIP Nyoman Dhamantra
 Eddy Flo - Senin, 12 Agustus 2019
Eddy Flo - Senin, 12 Agustus 2019 
                Petugas pengamanan DPR RI menjaga depan ruang kerja Anggota DPR dari PDIP Nyoman Dhamantra saat digeledah petugas KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota Komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (12/8). Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Febri menyebut, selain ruang kerja Nyoman, penyidik juga menggeledah ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan ruang Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian untuk mencari bukti tambahan dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu ruang kerja Anggota DPR-RI, INY, ruang Dirjen Perdagangan LN Kemendag RI, ruang Dirjen Holtikultura Kementan RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
 
Menurut Febri, hingga sore ini penyidik masih melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut. Sejauh ini, telah diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait impor bawang putih yang merupakan kewenangan Kementan dan Kemendag.
"Tim masih di lokasi. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
 
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Gunakan 'Money Changer' Terima Suap Impor Bawang
Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.(Pon)
Baca Juga: Urus Izin Impor Bawang, Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Minta Fee Rp3,6 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
 
                      KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
 
                      KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
 
                      Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
 
                      Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
 
                      Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
 
                      KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
 
                      KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
 
                      Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
 
                      KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
 
                      




