KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
 Eddy Flo - Jumat, 09 Agustus 2019
Eddy Flo - Jumat, 09 Agustus 2019 
                Ketua KPK Agus Rahardjo didamping Jubir KPK Febri Diansyah saat umumkan status tersangka politisi PDIP Nyoman Dhamantra di Gedung KPK, Kamis (8/8) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman dan empat pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar dan Elviyanto.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Gunakan 'Money Changer' Terima Suap Impor Bawang
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
 
Nyoman diduga menerima suap dari pengusaha Afung sebesar Rp2 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
"Dan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," ujar Agus.
Menurut Agus, komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.
Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK, Elite PDIP Buka Suara
"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor yang diurus," kata Agus.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
 
                      KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
 
                      KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
 
                      KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
 
                      KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
 
                      Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
 
                      Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
 
                      KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
 
                      Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
 
                      Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
 
                      




