KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.
Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 2017 lalu. Emirsyah dan Soetikno ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2014-2015.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Senilai Rp 5,7 Miliar di Pondok Indah Milik Emirsyah Satar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Emirsyah dan Soetikno ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rumah tahanan berbeda.
“ESA (Emirsyah Satar) ditahan di rutan C1, sedangkan SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan Guntur,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
KPK kembali menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
Baca Juga: Terima Suap 2,3 Juta Dolar AS, KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka
Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga saat menjabat Dirut Garuda, Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.
Sementara dalam kasus TPPU, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.(Pon)
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Garuda Indonesia Rekrut 'Pramugari Gadungan' yang Pakai Seragam Maskapai Batik Air
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Masuk Musim Libur Natal, Hampir Setengah Pesawat Garuda Indonesia Berstatus Grounded
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 23,67 Triliun Dari Danantara, Begini Alokasinya
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara