KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo
 Eddy Flo - Rabu, 07 Agustus 2019
Eddy Flo - Rabu, 07 Agustus 2019 
                Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam mobil tahanan KPK di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.
Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 2017 lalu. Emirsyah dan Soetikno ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2014-2015.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Senilai Rp 5,7 Miliar di Pondok Indah Milik Emirsyah Satar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Emirsyah dan Soetikno ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rumah tahanan berbeda.
“ESA (Emirsyah Satar) ditahan di rutan C1, sedangkan SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan Guntur,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
 
KPK kembali menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
Baca Juga: Terima Suap 2,3 Juta Dolar AS, KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik Garuda Tersangka
Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga saat menjabat Dirut Garuda, Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.
Sementara dalam kasus TPPU, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.(Pon)
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
 
                      2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
 
                      Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
 
                      Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
 
                      Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit
 
                      Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
 
                      2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan
 
                      KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
 
                      Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan
 
                      Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?
 
                      




