KPK Sita Rumah Senilai Rp 5,7 Miliar di Pondok Indah Milik Emirsyah Satar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 07 Agustus 2019
KPK Sita Rumah Senilai Rp 5,7 Miliar di Pondok Indah Milik Emirsyah Satar

Emirsyah Satar. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah senilai Rp 5,79 Miliar di kawasan elite Pondak Indah dan apartemen di Singapura milik mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Emirsyah satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

Penyidik KPK juga melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura. Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah.

Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.

"Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan asset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," ungkap Laode.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga saat menjabat Dirut Garuda, Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia. (Pon)

Baca Juga: KPK Garap Anak Buah Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan