KPK Sita Rumah Senilai Rp 5,7 Miliar di Pondok Indah Milik Emirsyah Satar
 Zaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 07 Agustus 2019
Zaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 07 Agustus 2019 
                Emirsyah Satar. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah senilai Rp 5,79 Miliar di kawasan elite Pondak Indah dan apartemen di Singapura milik mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.
Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Emirsyah satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura
"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
 
Penyidik KPK juga melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura. Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah.
Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.
"Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan asset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," ungkap Laode.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga saat menjabat Dirut Garuda, Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia. (Pon)
Baca Juga: KPK Garap Anak Buah Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
 
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      




