Kasus Korupsi

KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 18 Juli 2019
KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Saat ini, lembaga antirasuah sedang menelusuri aset-aset termasuk rekening bank milik mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Singapura.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menjerat Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA (Emirsyah Satar) termasuk rekening bank di Singapura," kata Juru Bicara PK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Untuk mendalami aset dan rekening bank milik Emirsyah di Singapura, tim penyidik pada hari ini memeriksa Andre Rahadian, advokat dari Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) serta Sallyawati Rahardja, mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manager Adminsitrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd. Sallyawati diketahui merupakan tangan kanan Soetikno, terutama menyangkut keuangan.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka ESA," kata Febri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya aliran dana lintas negara. Transaksi itu melalui puluhan rekening yang ada di luar negeri.

Baca Juga: Bantah Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan Emirsyah Satar

Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetiknosebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda yang menjerat keduanya. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.(Pon)

Baca Juga: KPK Periksa Pegawai PT MRA Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar

#Emirsyah Satar #Garuda Indonesia #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Indonesia ke Jakarta Dialihkan ke Kertajati, Penumpang Lanjut Naik Whoosh
Abu vulkanik Anak Krakatau memaksa penutupan Bandara Soekarno-Hatta hingga 17.30 WIB. Penerbangan Garuda Indonesia dialihkan ke Kertajati
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
Garuda Indonesia ke Jakarta Dialihkan ke Kertajati, Penumpang Lanjut Naik Whoosh
Indonesia
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung hingga 7 September 2026 pukul 12.00 WIB akibat erupsi Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Musisi Ari Lasso ternyata berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami insiden pecah ban saat mendarat pagi tadi
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Indonesia
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Landasan pacu sempat ditutup sementara akibat kejadian Garuda Indonesia mengalami pecah ban di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Indonesia
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Kemenhub memberi apresiasi atas respons cepat seluruh pihak terkait
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Indonesia
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Pesawat Garuda Indonesia GA604 mengalami pecah ban usai lepas landas dari Jakarta. Pesawat tersebut mendarat dengan selamat di Makassar.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Indonesia
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta-Makassar mengalami pecah ban di udara dan terpaksa melakukan manuver pendaratan dramatis. Cek kronologi lengkap dan nasib 156 penumpang di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Bagikan