Bantah Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan Emirsyah Satar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 21 Januari 2017
Bantah Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan Emirsyah Satar

Emirsyah Satar (Facebook Emirsyah Satar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar tersangka kasus suap dari Rolls-Royce terkait kontrak pembelian mesin Trent 7000 untuk 14 pesawat Airbus A330. Namun, tudingan tersebut dibantah Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar membantah dirinya bersalah. Tapi, menurutnya KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan ia akan menghormati proses hukum.

"Sepengetahuan saya, ketika saya menjabat sebagai CEO PT Garuda Indonesia saya tidak pernah melakukan korupsi dan saya tidak menerima apapun terkait dengan jabatan saya," jelas Emirsyah Satar melalui pesan singkat, kepada Reuters, Jumat (20/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) ESA dalam kasus suap.

"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) sore.

Tersangka dijerat dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar dalam keterangan tertulis menyatakan Garuda Indonesia menyerahkan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat ES kepada KPK. Menurut Benny, pihak Garuda akan bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Dengan ini manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, namun lebih kepada tindakan perseorangan," ujarnya dalam siaran pers.

Kasus suap yang dilakukan perusahaan multinasional Rolls-Royce selama tiga dekade di enam negara termasuk Indonesia, menyeret mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Bagaimana pengakuan Rolls-Royce? Baca di sini Rolls-Royce Akui Suap Jutaan Pound dan Mobil Mewah untuk Menangkan Proyek

#KPK #Emirsyah Satar #Garuda Indonesia #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - 32 menit lalu
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - 1 jam, 7 menit lalu
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan