Headline

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 07 Agustus 2019
 KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Laoe M Syarif (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Baca Juga: KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga saat menjabat Dirut Garuda, Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.

Laode menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

"Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," jelas Laode.

Soetikno Soedarjo Bos MRA
Bos MRA Soetikno Soedarjo (Foto: screenshot youtube.com)

Menurut Laode, keempat perusahaan multinasional itu memberikan komisi kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluslam kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu kemudian memberikan sebagian komisi yang diterimanya itu kepada Emirsyah.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Tak hanya itu, Soetikno juga memberikan uang USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura.

"Dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," pungkas Laode.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Jadi Saksi Emirsyah Satar, Bos MRA Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Garuda

#Garuda Indonesia #Emirsyah Satar #TPPU #Komisi Pemberantasan Korupsi #Laode M Syarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan
Garuda Indonesia belum melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan produsen pesawat asal AS tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan
Indonesia
Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?
Di tengah stagnasi industri aviasi nasional dan kondisi keuangan maskapai yang belum pulih sepenuhnya, keputusan ini menimbulkan satu pertanyaan besar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?
Indonesia
Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah menyelesaikan operasional penerbangan haji tahun 2025/1446 Hijriah per Jumat (11/7).
Frengky Aruan - Sabtu, 12 Juli 2025
Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia
Indonesia
DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang
Ia menuntut permintaan maaf terbuka dari Garuda, pemberian kompensasi kepada korban, serta pelatihan ketat bagi para pegawai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang
Indonesia
Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne
Garuda Indonesia, saat ini tetap memberlakukan pembebastugasan terhadap awak kabin yang bertugas pada penerbangan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne
Bagikan