Headline

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 07 Agustus 2019
 KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Laoe M Syarif (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Baca Juga: KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga saat menjabat Dirut Garuda, Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.

Laode menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

"Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," jelas Laode.

Soetikno Soedarjo Bos MRA
Bos MRA Soetikno Soedarjo (Foto: screenshot youtube.com)

Menurut Laode, keempat perusahaan multinasional itu memberikan komisi kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluslam kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu kemudian memberikan sebagian komisi yang diterimanya itu kepada Emirsyah.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Tak hanya itu, Soetikno juga memberikan uang USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura.

"Dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," pungkas Laode.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Jadi Saksi Emirsyah Satar, Bos MRA Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Garuda

#Garuda Indonesia #Emirsyah Satar #TPPU #Komisi Pemberantasan Korupsi #Laode M Syarif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Indonesia ke Jakarta Dialihkan ke Kertajati, Penumpang Lanjut Naik Whoosh
Abu vulkanik Anak Krakatau memaksa penutupan Bandara Soekarno-Hatta hingga 17.30 WIB. Penerbangan Garuda Indonesia dialihkan ke Kertajati
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
Garuda Indonesia ke Jakarta Dialihkan ke Kertajati, Penumpang Lanjut Naik Whoosh
Indonesia
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Garuda Indonesia membatalkan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, serta Lampung hingga 7 September 2026 pukul 12.00 WIB akibat erupsi Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung Imbas Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Musisi Ari Lasso ternyata berada di dalam pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami insiden pecah ban saat mendarat pagi tadi
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Ari Lasso Termasuk 141 Penumpang Garuda Pecah Ban di Makassar, Reaksinya Salut Buat Kru Pesawat!
Indonesia
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Landasan pacu sempat ditutup sementara akibat kejadian Garuda Indonesia mengalami pecah ban di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Bandara Hasanuddin Kembali Normal Usai Insiden Garuda Pecah Ban, Runway Sudah Dibuka!
Indonesia
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Kemenhub memberi apresiasi atas respons cepat seluruh pihak terkait
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Kemenhub Pastikan Penanganan Ekstra Insiden Pecah Ban Garuda Indonesia Rute Jakarta Menuju Makassar
Indonesia
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Pesawat Garuda Indonesia GA604 mengalami pecah ban usai lepas landas dari Jakarta. Pesawat tersebut mendarat dengan selamat di Makassar.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Kronologi Pesawat Garuda Pecah Ban usai Lepas Landas, 141 Penumpang Mendarat Selamat di Makassar
Indonesia
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta-Makassar mengalami pecah ban di udara dan terpaksa melakukan manuver pendaratan dramatis. Cek kronologi lengkap dan nasib 156 penumpang di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Pesawat Garuda GA604 Pecah Ban Saat Terbang ke Makassar, Penumpang Dievakuasi Usai Manuver Go Around
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Bagikan