KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang


Wakil Ketua KPK Laoe M Syarif (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Jakarta, Rabu (7/8) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Baca Juga: KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, KPK menduga saat menjabat Dirut Garuda, Emirsyah menerima suap sebesar Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno terkait pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.
Laode menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menemukan sejumlah fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
"Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," jelas Laode.

Menurut Laode, keempat perusahaan multinasional itu memberikan komisi kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluslam kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd itu kemudian memberikan sebagian komisi yang diterimanya itu kepada Emirsyah.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Tak hanya itu, Soetikno juga memberikan uang USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura.
"Dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," pungkas Laode.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga: Jadi Saksi Emirsyah Satar, Bos MRA Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Garuda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang

Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne
