Kasus Korupsi

Urus Izin Impor Bawang, Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Minta Fee Rp3,6 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 09 Agustus 2019
 Urus Izin Impor Bawang, Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Minta Fee Rp3,6 Miliar

Politisi PDIP Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor bawang (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung, untuk mengurus izin impor bawang putih. Nyoman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Nyoman, lembaga antirasuah juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman dan empat pihak swasta Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar dan Elviyanto.

Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang

"Nyoman melalui Mirawati meminta fee yang mulanya sebesar Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Agus Rahardjo menyampaikan penetapan tersangka politisi PDIP Nyoman Dhamantra
Ketua KPK Agus Rahardjo didamping Jubir KPK Febri Diansyah saat umumkan status tersangka politisi PDIP Nyoman Dhamantra di Gedung KPK, Kamis (8/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Agus menjelaskan kasus ini bermula saat Afung, pemilik perusahaan PT CSA yang bergerak di bidang pertanian bekerja sama dengan Doddy untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Doddy menawarkan pada Afung menggunakan 'jalur lain' yang dimilikinya untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Namun, lantaran proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut. Kemudian, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.

"ZFK memiliki koneksi dengan MBS (Mirawati Basri) dan ELV (Elviyanto), pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY (I Nyoman Dhamantra), Anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi Nasional," jelas Agus.

Setelah itu Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman Dhamantra melakukan serangkaian pertemuan untuk membahas pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.

Barang bukti uang suap Nyoman Dhamantra
Petugas KPK bersama Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukan uang suap dari Nyoman Dhamantra (MP/Ponco Sulaksono)

"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp.3,6 Miliar dan komitmen fee Rp1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," imbuhnya.

Menurut Agus, komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

Namun, sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum memberikan pembayaran yang rencananya dipergunakan untuk membayar komitmen fee tersebut. Lantaran tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee kepada Nyoman, Afung meminta bantuan Zulfikar untuk meminjamkannya uang.

"ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," ungkap Agus.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Gunakan 'Money Changer' Terima Suap Impor Bawang

Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy. Dari jumlah itu sebanyak Rp 2 miliar kemudian ditransfer Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'Lock kuota'," ungkap Agus.

Sementara Rp 100 juta sisanya masih berada di rekening Doddy. Uang itu rencananya akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK, Elite PDIP Buka Suara

#Politisi PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Agus Rahardjo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan