KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.
Untuk merampungkan proses penyidikan, tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Tak hanya Nicke, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Asisten Ahli UKP-PPP Agung Wicaksono dan pegawai SKK Migas Rayendra Sidik. KPK meyakini para saksi tersebut memiliki informasi penting terkait dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga:
Tak Hanya Kertanegara, Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Juga Digeledah Polisi
Kebag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nicke Widyawati akan didalami keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Hari ini (26/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/10).
Adapun KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang kKaren Agustiawan (KA) sebagai tersangka rasuah di Pertamina.
Baca Juga:
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, praktik korupsi yang dilakukan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli dalam keterangan pers, Selasa (19/9). (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Tunggu Balasan Surat Supervisi Kasus Pemerasan SYL dari Pimpinan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara