KPK Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU KPK


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada DPR, Senin (16/9). Dalam surat itu, lembaga antirasuah meminta Parlemen untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Baca Juga:
YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia
Selain itu, kata Febri, KPK juga meminta draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK untuk dipelajari lebih lanjut.
"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Febri.

KPK meminta DPR tidak memaksakan pengesahan RUU ini. Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat serta pihak-pihak yang terdampak perubahan aturan tersebut, dalam hal ini KPK jika menyangkut RUU KPK.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," tutup Febri.
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
Baca Juga:
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
Baleg DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9/2019) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).(Pon)
Baca Juga:
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita
