Pakar Hukum Harapkan Banyak Kejutan dari Pimpinan Baru KPK


Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Apriori dan resistensi sejumlah kalangan terhadap pimpinan baru KPK periode 2019-2023 menurut Pakar Hukum Tata Negara Zaenal Arifin Mochtar bisa jadi pelecut untuk menghadirkan banyak kejutan dalam pemberantasan korupsi.
"KPK penuh kejutan kok. Ada orang yang kita anggap tidak terlalu mumpuni ternyata bisa memberikan kejutan. Saya tidak kenal, paham mendetail (sosok lima pimpinan baru KPK) tapi saya berharap ada kejutan," kata Zaenal di Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta, Jumat (13/9).
Baca Juga:
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi
Lebih lanjut menurut Zaenal, ada tiga prasyarat untuk menjadi pimpinan KPK. Mereka harus memiliki integritas, kapabilitas, serta akseptabilitas atau diterima publik.

Ia mencatat ada beberapa pimpinan baru KPK yang tidak memiliki masalah dalam aspek integritas, namun di sisi lain bermasalah dalam aspek penerimaan publik.
"Dia diterima oleh kekuatan politik semata. Ini yang jadi masalah. Tetapi apapun itu kelima-limanya sudah terpilih," kata Zaenal.
Meski demikian, Zaenal tidak menampik bahwa pemilihan lima pimpinan KPK terkesan terburu-buru, sebab pelantikan mereka sebagai pimpinan KPK baru dilakukan pada Desember 2019.
"Memang agak keburu-buru, ngapain disahkan sekarang karena masih ada waktu dua bulan menuju pelantikan. Makanya saya berharap kalau ada yang mau melaporkan pelanggaran prosedur pemilihann ya sekarang, supaya kemudian 'fit and proper test' bisa meyakinkan," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap seandainya dianggap bermasalah, para pimpinan baru KPK yang baru saja terpilih ini kinerjanya dapat dikawal dengan ketat di lingkungan lembaga antirasuah itu. Ia menilai selama ini KPK telah memiliki standar etik yang cukup baik.
Zaenal khawatir sebelum kelima pimpinan baru itu resmi bertugas di lingkungan KPK, secara kelembagaan KPK justru telah didegradasi terlebih dahulu . Pasalnya, ia menilai Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang diusulkan DPR RI memiliki potensi melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu.
Baca Juga:
Soal Polemik KPK, Pemerintah Diminta Duduk Bersama Dengan DPR
"Bahayanya adalah kalau UU KPK terlebih dahulu merusak lembaganya sehingga ketika mereka masuk menjadi tidak terkawal dengan baik. Barang kali itu juga yang harus disadari Presiden supaya bisa menolak (RUU KPK) dari awal," kata Zaenal seperti yang dilansir Antara.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antarketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat dini hari.
Sementara, empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.(*)
Baca Juga:
Dituding Mirip LSM, Wadah Pegawai KPK Diminta Segera Angkat Kaki
Bagikan
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Kelola Migas, Desak Perbaikan Sistem dan Keterlibatan Publik

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
