Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi


Ray Rangkuti (tengah), Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia. (Foto: Facebook/Ray Rangkuti)
MerahPutih.Com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik penunjukkan Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri. Menurut Ray, Firli harusnya mundur dari kepolisian jika memang niat masuk ke KPK.
"Artinya, sudah tidak menjabat dan bukan lagi anggota kepolisian, itu baru boleh terlibat dalam urusan yang bersifat publik," kata Ray kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (13/9).
Baca Juga:
Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Masih Berstatus Perwira Tinggi Polri
Dia berpendapat, keberadaan polisi di luar institusi Polri juga perlu dipersoalkan. Seharusnya, menurut Ray, polisi lebih baik memperkuat diri untuk memaksimalkan tugasnya.
"Tapi bukan hanya itu persoalannya, bagi saya makin banyak posisi-posisi strategis di bangsa ini yang kemudian diambil alih oleh polisi pada saat di mana institusi polisinya tidak optimal dan membutuhkan banyak keterlibatan polisi. Polisi kita sekarang cuma tidak lebih dari 420 ribu orang untuk mengawasi dan melayani 250 juta orang," ujar Ray.

Keberadaan polisi di institusi selain Polri itu, menurutnya, perlu diatur. Pasalnya hampir semua jabatan di negara ini dikuasai polisi.
"Ini yang menurut saya perlu diatur, lebih-lebih kemudian kepala BIN polisi, kepala Bulog polisi, semua. Sudah mulai mengarah ke negara polisi," terang Ray.
"Kalau zaman Orba kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini, sekarang kita mengarah ke negara polisi di semua arah," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.
Ia berpendapat, seharusnya keberadaan personel kepolisian di institusi lain diatur dengan tegas.
Ray lantas menyoroti sikap Presiden Joko Widodo mengatasi permasalahan KPK saat ini. Pasalnya, proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK serta revisi UU KPK banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Bahkan, Ray menyebutkan, presiden tidak berdaya menghadapi hal ini. Menurutnya, presiden masih memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berbeda dengan DPR.
"Posisi presiden nampak betul, seperti tidak berdaya. Beliau menerima sepuluh nama tanpa koreksi langsung kirim ke DPR," kata pria berdarah Minang ini.
Terlebih, lanjutnya, nama capim KPK yang muncul paling banyak dikritik publik. Dengan itu, seharusnya presiden dapat menolak keputusan yang diambil DPR.
"Tidak harus diterima oleh presiden, karena itu keputusan DPR. Sekalipun itu keputusan DPR, sebetulnya beliau masih bisa menyatakan pemilihan ulang," ucap Ray.
Terkait revisi UU KPK, Ray mengatakan, respon cepat yang diberikan, menunjukkan ketidakberdayaan presiden di hadapan partai politik.
Baca Juga:
Massa Kecam Oknum KPK yang Halangi Aksi Pencopotan Kain Hitam
"Kalau dihitung dua bulan, itu artinya sampai akhir Oktober beliau masih memiliki kewenangan untuk tidak mengirim Surpres [surat presiden] kepada DPR. Ini dalam rangka membahas UU KPK ini, faktanya tidak. Presiden mulai lemah terhadap kepentingan parpol. Dugaan saya akan begini seterusnya," katanya.
Menurutnya, jika presiden tidak tersandera oleh parpol serta berkeinginan mendalami hal ini, revisi UU KPK bisa ditunda.
"Tidak oleh periode (DPR) yang sekarang, bisa juga oleh periode yang akan datang. Namun presiden tidak melakukan itu," pungkas dia.(Knu)
Baca Juga:
Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden
Bagikan
Berita Terkait
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
