Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 September 2019
Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden

Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penanggung jawab tertinggi Lembaga Antikorupsi memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan Pimpinan KPK menunggu perintah Presiden selanjutnya.

"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden. Kami tunggu perintah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca Juga:

Polisi Sebut Demo Ricuh Akibat Salah Paham Antara Pegawai KPK dengan Massa Aksi

Dalam jumpa pers itu, Agus didampingi oleh dua Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah serta tiga Penasihat KPK juga terlihat mendampingi Agus.

Saut Situmorang (kanan) saat berbicara kepada awak media di lobi Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9) (MP/Ponco Sulaksono)
Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Keputusan ini, kata Agus, ditempuh terkait kegelisahan dan kekhawatiran para pegawai dan pimpinan KPK atas terus bergulirnya revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, hingga saat ini pimpinan KPK tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait isi draf RUU KPK.

Baca Juga:

Pesan Tokoh NU pada Pimpinan KPK yang Baru

"Mudah-mudahan kami diajak bicara bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami. Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab," ujarnya

Agus melanjutkan keputusan tersebut diambil oleh seluruh pimpinan. Dengan penyerahan mandat ini, Agus mengatakan, pihaknya menunggu Presiden Jokowi. Termasuk mengenai sisa masa tugas Pimpinan KPK jilid IV yang baru berakhir Desember mendatangkan.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai desember. Kami menunggu perintah itu. Apakah tetap operasional seperti biasa terus terang kami menunggu perintah itu," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Terkait Revisi UU KPK

#Agus Rahardjo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan