Pesan Tokoh NU pada Pimpinan KPK yang Baru

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 September 2019
Pesan Tokoh NU pada Pimpinan KPK yang Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) resmi menunjuk lima pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023. Nama-nama tersebut terpilih berdasarkan rapat pleno pemilihan pimpinan KPK oleh DPR RI.

Dalam rapat itu, lima orang capim yang lolos seleksi di DPR akan segera melenggang ke Kuningan untuk menduduki jabatan yang baru.

Baca Juga:

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Menanggapi hal itu, Tokoh Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Gus Nadirsyah Hosen mengingatkan agar para pimpinan KPK yang baru ikan akan harapan besar seluruh rakyat Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

"Harapan bangsa begitu besar terhadap KPK. Jika salah menerka arah angin, efeknya akan berimbas ke perahu anak-cucu kita," tutur Gus Nadir dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Ia juga mengingatkan agar para pemimpin baru tak patah arang untuk memberantas korupsi, mengingat banyak kalangan yang kecewa terhadap pemilihan pimpinan KPK tersebut.

"Untuk kawan-kawan aktivis antikorupsi yang kecewa dengan proses dan hasil pimpinan KPK serta dihantui oleh revisi RUU KPK, saya mau bilang 'ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh. Artinya, sesuatu yang tak bisa diraih semuanya, jangan dibuang semuanya. Selalu ada harapan bersama KPK," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini polemik seputar KPK masih bergejolak. Baik itu soal Capim mau pun Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Pelaku Demo Ricuh di Depan KPK

Gus Nadir memberikan menggarisbawahi, jika dalam menyikapi sebuah perkara yang paling penting adalah bagaimana mengambil sisi yang lebih sedikit mudharatnya saja. "Mari kita kawal terus proses pembahasan revisi RUU KPK di DPR. Di antara berbagai kepentingan yang bertarung dan saling tabrakan," pungkas Gus Nadir.

Terakhir, Gus Nadir juga memberikan wanti-wanti kepada anggota Dewan yang tengah akan berproses untuk membahas dan menggodok Revisi UU KPK, agar lebih menghindari mudharat dibanding hanya untuk mengejar sisi keuntungan semata.

"Kaidah fiqh yang diajarkan para Kiai di pesantren semoga bisa menginspirasi untuk terus bekerja dengan optimis untuk perbaikan bangsa ini," tandanya. "Ingatkan para anggota DPR, bahwa menghindari kemudaratan kita utamakan ketimbang mengambil keuntungan. Darrul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih," ambung Nadir. (Knu)

Baca Juga:

Fahri Hamzah Puji Langkah Presiden Jokowi soal Revisi UU KPK

#KPK #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan