Pesan Tokoh NU pada Pimpinan KPK yang Baru

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 September 2019
Pesan Tokoh NU pada Pimpinan KPK yang Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) resmi menunjuk lima pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023. Nama-nama tersebut terpilih berdasarkan rapat pleno pemilihan pimpinan KPK oleh DPR RI.

Dalam rapat itu, lima orang capim yang lolos seleksi di DPR akan segera melenggang ke Kuningan untuk menduduki jabatan yang baru.

Baca Juga:

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Menanggapi hal itu, Tokoh Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) Gus Nadirsyah Hosen mengingatkan agar para pimpinan KPK yang baru ikan akan harapan besar seluruh rakyat Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

"Harapan bangsa begitu besar terhadap KPK. Jika salah menerka arah angin, efeknya akan berimbas ke perahu anak-cucu kita," tutur Gus Nadir dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Ia juga mengingatkan agar para pemimpin baru tak patah arang untuk memberantas korupsi, mengingat banyak kalangan yang kecewa terhadap pemilihan pimpinan KPK tersebut.

"Untuk kawan-kawan aktivis antikorupsi yang kecewa dengan proses dan hasil pimpinan KPK serta dihantui oleh revisi RUU KPK, saya mau bilang 'ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh. Artinya, sesuatu yang tak bisa diraih semuanya, jangan dibuang semuanya. Selalu ada harapan bersama KPK," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini polemik seputar KPK masih bergejolak. Baik itu soal Capim mau pun Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Pelaku Demo Ricuh di Depan KPK

Gus Nadir memberikan menggarisbawahi, jika dalam menyikapi sebuah perkara yang paling penting adalah bagaimana mengambil sisi yang lebih sedikit mudharatnya saja. "Mari kita kawal terus proses pembahasan revisi RUU KPK di DPR. Di antara berbagai kepentingan yang bertarung dan saling tabrakan," pungkas Gus Nadir.

Terakhir, Gus Nadir juga memberikan wanti-wanti kepada anggota Dewan yang tengah akan berproses untuk membahas dan menggodok Revisi UU KPK, agar lebih menghindari mudharat dibanding hanya untuk mengejar sisi keuntungan semata.

"Kaidah fiqh yang diajarkan para Kiai di pesantren semoga bisa menginspirasi untuk terus bekerja dengan optimis untuk perbaikan bangsa ini," tandanya. "Ingatkan para anggota DPR, bahwa menghindari kemudaratan kita utamakan ketimbang mengambil keuntungan. Darrul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih," ambung Nadir. (Knu)

Baca Juga:

Fahri Hamzah Puji Langkah Presiden Jokowi soal Revisi UU KPK

#KPK #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - 39 menit lalu
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 23 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Bagikan