Fahri Hamzah Puji Langkah Presiden Jokowi soal Revisi UU KPK


Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Antaranews)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memuji langkah Presiden Jokowi yang setuju untuk merivisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, persetujuan Jokowi tersebut menunjukkan bahwa komunikasi antara DPR dan eksekutif terjalin dengan baik.
Baca Juga
Semua Dewan Pengawas KPK Dipilih Jokowi, Gerindra Tolak Revisi UU
"Itu artinya komunikasi antara DPR dan Presiden telah berjalan cukup baik, terutama dalam perspektif perubahan UU KPK ini. Ini pertama yang saya ingin sampaikan," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (13/9).
Ia menambahkan, sikap Jokowi terkait revisi UU KPK seperti persetujuannya dalam membentuk dewan pengawas dan pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK, tidak jauh berbeda dengan sikap DPR.
Oleh karena itu, Fahri mengatakan, masukan dari Presiden terkait revisi UU KPK pun cenderung akan disetujui DPR.

"Dari pengamatan saya dan apa yang saya ikuti dari perkembangan di baliknya, saya merasakan bahwa pandangan Presiden akan cukup mudah diterima oleh DPR, oleh Baleg khususnya. Karena sudah masuk ke dalam poin-poin (pembahasannya)," lanjut Fahri.
Baca Juga
Fahri menambahkan, terkait terhadap Irjen Firli Bahuri ini mirip dengan sikap lembaga antirasuah tersebut kepada Jenderal Budi Gunawan dulu.
Awal 2015 lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi begitu sang jenderal dipilih Presiden Jokowi sebagai Calon Kapolri.
“Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri. Dulu, Budi Gunawan dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah, padahal sedang di fit and peoper test di DPR,” kata Fahri.
Baca Juga
Padahal, kata Fahri, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tersebut akhirnya tidak sah dan dibatalkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
“Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan. Sekarang kasus itu terulang kepada Firli,” sambungnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal

DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal

Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
