Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Presiden Prabowo saat di RSPAD Gatot Subroto (Mp/Ponco)
Merahputih.com - DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Keduanya pun hari ini Jumat (1/8) keluar dari tahanan. Hasto bebas dari penjara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tom Lembong lepas dari penjara Rutan Cipinang.
Menyikapi hal itu, Politisi Fahri Hamzah mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak saat menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto dan pebisnis Tom Lembong.
Menurutnya langkah tersebut merupakan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang HUT ke-80 RI.
Baca juga:
Fenomena Bendera Jolly Roger One Piece: Simbol Kritik Sosial Menjelang HUT RI
"Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80," ujar Fahri Hamzah melalui akun resmi X-nya, yang dikutip Jumat (1/8).
Fahri menilai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.
"Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat," jelas Fahri.
Ia menambahkan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.
"Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan," imbuhnya.
Baca juga:
Aksi Viral Kibarkan Bendera One Piece Mirip Indonesia Gelap: Kritikan Pedas buat Pemerintah!
Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.
Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026