Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal

Rumah hunian vertikal di Kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. (Pemprov DKI).
Merahputih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, secara tegas menolak usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengenai penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak perkotaan.
Menurut Irine, kebijakan ini berisiko besar membebani masyarakat dan melemahkan industri properti nasional yang sedang dalam fase pemulihan pasca-pandemi.
"Pajak tinggi akan menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akibatnya, penjualan rumah tapak bisa anjlok, yang pada gilirannya akan memperberat bisnis properti secara keseluruhan. Ini juga akan mempersulit masyarakat, khususnya keluarga muda dan masyarakat kelas menengah, untuk memiliki hunian pribadi," jelas Irine, Selasa (17/6).
Baca juga:
Program Perumahan Murah Singapura Jadi Contoh Indonesia, Prabowo: Pembangunan Dikebut
Sebelumnya, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak di perkotaan sebagai langkah untuk mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.
Fahri berpendapat bahwa ketersediaan lahan di perkotaan semakin terbatas untuk pembangunan rumah tapak, sehingga hunian vertikal menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Ia juga menyoroti bahwa Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menilai bahwa pajak tinggi untuk rumah tapak dapat menimbulkan dampak sosial serius.
Baca juga:
Prabowo Siapkan Jurus Baru Pemilikan Rusun Subsidi, MBR Siap-Siap Punya Rumah Impian!
Menurutnya, harga rumah yang semakin mahal akan semakin menyulitkan masyarakat memiliki hunian pribadi, yang berpotensi memicu masalah psikologis keluarga.
Irine lebih lanjut mendesak pemerintah untuk memberikan insentif guna memperkuat ekosistem properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, bukan malah menerapkan disinsentif.
"Kami meminta Pemerintah tidak menyederhanakan masalah hunian hanya dengan mengandalkan instrumen fiskal yang membebani. Justru yang dibutuhkan adalah insentif, bukan disinsentif," tegasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
