Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Terkait Revisi UU KPK
Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dipastikan di revisi. Hal itu menyusul setelah Presiden Joko Widodo menyetujui revisi inisiatif DPR.
Ketua Hukum dam HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid menilai bahwa baik eksekutif maupun legislatif dapat mendudukkan persoalan revisi UU 30/2002 itu. Namun, hal itu kurang tepat jika dilakukan di akhir periode.
Baca Juga:
"Presiden seharunya bisa menunda pembahasan dengan menunggu pelantikan DPR yang baru nanti Oktober. Sehingga ada jeda waktu yang cukup karena ini merupakan hal yang fundamental bagi masa depan Bangsa kita," ungkap Razikin dalam keterangannya, Jumat (13/9).
Meski menyetujui revisi inisiatif DPR, Jokowi memberikan catatan-catatan penting secara substansial. Langkah itu dinilai Razikin sebagai jalan tengah polemik antara pihak yang pro maupun kontra.
"Yang saya tangkap dari poin itu adalah Presiden akan memimpin langsung pemberantasan korupsi dan hal itu sejalan dengan usulan kami. Karenanya kami sangat mendukung langkah Presiden," kata dia.
Baca Juga:
Fahri Hamzah Puji Langkah Presiden Jokowi soal Revisi UU KPK
Sebelumnya, Presiden dalam konperensi Pers di Istana Negara Merdeka menolak empat poin usulan DPR. Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, baik dari masyarakat, pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh-tokoh bangsa terkait dengan revisi UU KPK.
Mantan wali kota Solo itu menyatakan terus mengikuti perkembangan rencana revisi UU KPK ini. Ia pun telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah membahas rancangan undang-undang atas perubahan UU KPK bersama DPR. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah