Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah

Program makan bergizi gratis. (Foto: Merahputih/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu dugaan penggunaan minyak babi dalam wadah makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta penilaian keagamaan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kepala BGN, Dadan Hidayana, menjelaskan bahwa sejak awal program MBG, sebagian besar wadah makanan masih dipasok dari luar negeri karena dianggap memiliki kualitas lebih baik.

Menurutnya, penggunaan minyak memang diperlukan dalam proses pembuatan food tray sebagai pelumas mesin saat pembentukan lembaran logam.

“Bahan utama wadah terdiri dari kombinasi kromium dan nikel, sehingga minyak tidak melekat pada produk jadi. Meski begitu, seluruh produk impor untuk MBG wajib memiliki sertifikat halal,” tegas Dadan.

Baca juga:

Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Desak BGN Koordinasi dengan BPOM

Ia juga membuka ruang bagi lembaga keagamaan, termasuk Muhammadiyah, untuk meninjau langsung pabrik maupun proses produksinya.

“Muhammadiyah bisa meninjaunya. Setahu saya, babi kalau dimakan haram, kalau menempel najis. Nah bagaimana kalau sudah dibersihkan, silakan ditinjau dari sisi fikih,” katanya melalui keterangan di situs Muhammadiyah, Selasa (30/9).

Dari sisi keagamaan, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menilai wadah makan berbahan nabati pada dasarnya boleh digunakan. Ia menekankan bahwa produksi dalam negeri relatif lebih terjamin.

“Kalau dibuat di Indonesia, insyaAllah halal. Kita husnudzan itu halal,” ucap Wawan.

Baca juga:

Bantah Isu Minyak Babi di Nampan MBG, Kepala BGN: Sudah Dapat Sertifikat Halal

Namun, untuk produk impor, ia menegaskan perlunya kajian lebih mendalam guna memastikan kehalalannya. Ia juga mengingatkan bahwa di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tegas mengharamkan penggunaan bahan dari babi, begitu pula sebagian ulama di Nahdlatul Ulama.

Menurut Wawan, dalam perspektif fikih prinsip utama yang harus dipegang adalah memilih yang halalan thayyiban sebagai bagian dari menjaga agama (hifz al-din). Karena itu, Majelis Tarjih akan meninjau kembali persoalan ini melalui kajian fikih dan teknis untuk memberikan kepastian dan rekomendasi. (Knu)

#Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Muhammadiyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - 21 menit lalu
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
MBG dinyatakan bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh lagi dihitung ke dalam komponen wajib mandatory spending pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Dana MBG Berikan Kepastian Tata Kelola Anggaran Negara
Indonesia
SPPG Al Abidin Solo Dihentikan Sementara usai 108 Siswa Alami Keracunan
SPPG Al Abidin Solo dihentikan sementara usai 108 siswa mengalami keracunan. Pemkot Solo kini menunggu hasil lab.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
SPPG Al Abidin Solo Dihentikan Sementara usai 108 Siswa Alami Keracunan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, Soroti Bahan Makanan hingga Waktu Memasak
BGN mengungkap hasil investigasi awal dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang. Dugaan sementara mengarah pada beberapa bahan makanan dan waktu memasak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, Soroti Bahan Makanan hingga Waktu Memasak
Indonesia
BGN Suspend SPPG Karangturi usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang
BGN menghentikan sementara operasional SPPG Karangturi setelah ratusan siswa dan guru SMKN 6 Semarang diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
BGN Suspend SPPG Karangturi usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang
Indonesia
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Siswa SDII Al Abidin Solo diduga keracunan MBG. Kini, Dinkes Solo masih menunggu hasil uji lab sampel makanan.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
108 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan, Dinkes Uji Sampel Makanan MBG
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan