PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. media sosial
MerahPutih.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan laporan pemidanaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Baca juga:
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
Klarifikasi PP Muhammadiyah
Bachtiar menegaskan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tuturnya.
Baca juga:
Tanggung Jawab Pribadi Pelapor
Namun, Bachtiar menambahkan PP Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Hanya saja, lanjut dia, implikasi dari tindakan itu tidak bisa dikaitkan dengan institusi PP Muhammadiyah
"Tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah," tandas petinggi di PP Muhammadiyah itu, dilansir Antara.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Baca juga:
Gus Ulil: Angkatan Muda NU Pelapor Komika Pandji Bukan Organisasi Resmi PBNU
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dan Muhammadiyah. Pelapor menilai Pandji menyebarkan isu negatif yang dianggap merendahkan organisasi keislaman saat tampil dalam acara stand up comedy-nya, Mens Rea yang tayang di Netflix,
Laporan pidana terhadap Pandji itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung
DPR: Konten Komedi Tidak Seharusnya Dibawa ke Ranah Hukum
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Lirik Lagu 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Single Pelampiasan Kegelisahan Politik Pengiring Stand-Up Comedy Special