YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 September 2019
 YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto: YouTube)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Penolakan terhadap revisi UU KPK terus mengalir dari pelbagai elemen masyarakat dan lembaga sipil. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melancarkan protes keras terhadap segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan institusi KPK.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, upaya pelemahan KPK hanya akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.

Baca Juga:

Pakar Hukum Harapkan Banyak Kejutan dari Pimpinan Baru KPK

"Sebab tidak akan ada lagi lembaga yang kredibel dan wibawa dalam pemberantasan korupsi. Dan tingginya harga barang dan tarif suatu jasa akan makin tak terkendali, sebab biaya ongkos korupsi dimasukkan ke dalam komponen harga tarif suatu barang jasa tersebut," kata Tulus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).

YLKI kecam revisi UU KPK
Ketua YLKI Tulus Abadi protes revisi UU KPK (Foto: Twitter @TulusAbadi)

Ia mendesak revisi UU KPK tidak dipaksakan untuk disahkan pada periode anggota DPR yang akan habis masa jabatannya.

"Tetapi dibahas pada masa anggota DPR baru periode 2019-2024,"jelas Tulus.

Alasannya, agar konsultasi publik dengan stake holder dalam pembahasan revisi UU KPK berjalan maksimal.

"UU yang diketok/disahkan di akhir masa jabatan anggota DPR pada akhirnya banyak menimbulkan masalah," jelas Tulus.

Sementara itu Anggota DPRD Fraksi Gerindra Provinsi Jawa Barat Ihsanuddin menilai, ada indikasi pelemahan terhadap KPK.

"Hal itu bisa dilihat dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR, memiliki kecenderungan untuk memperlemah kinerja KPK," jelas dia.

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi

Potensi pelemahan ini bisa dilihat dari DIM tersebut bahwa anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Padahal, lanjut Ihsanuddin, seharusnya pembentukan dewan pengawas bagi KPK haruslah diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi.

"Penunjukan oleh pemerintah itu rentan menjadi pintu masuk intervensi pemerintah untuk melemahkan KPK," tutup dia.(Knu)

Baca Juga:

Soal Polemik KPK, Pemerintah Diminta Duduk Bersama Dengan DPR

#Revisi UU KPK #Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi #YLKI #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
YLKI mencatat soal polemik beras, pada sisi konsumen definisi stok beras melimpah seharusnya bukan hanya berada di hulu/gudang saja melainkan harus tersedia di pasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
Soal Penyesuaian Tarif Air, YLKI: Kualitas Layanan dan Distribusi Harus Baik
Survei YLKI menunjukkan bahwa mayoritas pelanggan PAM Jaya merasa tarif air yang ada sudah cukup wajar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Soal Penyesuaian Tarif Air, YLKI: Kualitas Layanan dan Distribusi Harus Baik
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Bagikan