KPK Duga Effendi Gazali Usulkan Vendor Bansos ke Anak Buah Juliari


Pengamat politik Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengamat politik Effendi Gazali sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Effendi Gazali mengenai rekomendasi salah satu perusahaan untuk menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos COVID-19.
Usulan itu disampaikan Effendi kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.
Baca Juga:
Effendi Gazali Klaim Tak Tahu Soal Jatah Bansos CV Hasil Bumi Nusantara
"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Effendi Gazali disebut memiliki kuota melalui CV Hasil Bumi Nusantara. Perusahaan itu menggarap 162.250 paket bansos dengan nilai kontrak Rp48,675 miliar.

Usai diperiksa penyidik, Effendi Gazali membantah mengetahui CV tersebut. Namun, Effendi mengakui sempat bertemu dengan Adi Wahyono saat menjadi moderator dalam seminar nasional riset tentang bansos pada 23 Juli 2020.
Saat itu, Effendi mengklaim tak membicarakan satu per satu vendor. Effendi mengaku meminta agar kuota pengadaan bansos juga diberikan kepada UMKM.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Yang Besar-Besar Kapan Dipanggil?
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Effendi Gazali Ngaku Diminta KPK Bawa Rekening Perusahaan Vendor Bansos
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
