Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Yang Besar-Besar Kapan Dipanggil?

Pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali. ANTARA/dok
MerahPutih.com - Pengamat politik Effendi Gazali rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Kamis (25/3).
Usai diperiksa, Effendi mengungkapkan soal istilah 'dewa-dewa' dalam pengadaan Bansos COVID-19. Dia mengaku kepada penyidik sempat menghadiri seminar terkait Bansos pada Juli 2020.
Baca Juga:
Effendi Gazali Ngaku Diminta KPK Bawa Rekening Perusahaan Vendor Bansos
Dalam seminar itu, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek Bansos ini dimakan oleh 'dewa-dewa'. Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan Bansos ini.
"Poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM," kata Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Effendi pun mempertanyakan, kapan pihak-pihak yang lebih besar terkait kasus Bansos ini dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Pertanyaannya yang paling terakhir gini saya kan sudah dipanggil nih. Kalau KPK bener-bener ingin menegakan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'yang besar-besar' itu Effendi tidak menjelaskan secara gamblang.
"Engga dong saya sudah datang saya sudah dipanggil memenuhi panggilan walaupun kemarin cuman di WA saya datang nah yang besar-besara kapan nih dipanggilnya, silahkan bapak ibu cari sendiri," kata Effendi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
