Komnas HAM Minta Presiden dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Agustus 2020
Komnas HAM Minta Presiden dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Sejumlah buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Jalan Industri, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2). (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/17.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo dan DPR tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, RUU Omnibus Law tersebut berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM.

Berdasarkan hasil kajian Komnas HAM, pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:

Buruh Yakin Dilibatkan Penuh dalam RUU Cipta Kerja

"Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," demikian keterangan resmi Komnas HAM yang disampaikan kepada awak media, Kamis (13/8).

Komnas HAM juga menilai terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. Seperti muncul di dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 RUU Cipta Kerja. Menurut Komnas HAM, pasal itu menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang, muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja.

Kemudian, Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif. Dari situ, berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel.

"Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya, sehingga apabila RUU Cipta Kerja disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum," tulis Komnas HAM.

Aliansi Jember Menggugat berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020).ANTARA/ Zumrotun Solichah
Aliansi Jember Menggugat berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020).ANTARA/ Zumrotun Solichah

Selanjutnya, Komnas HAM menilai terdapat kemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak jika RUU Cipta Kerja disahkan. Buntutnya, hal itu bakal melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

"Hal ini di antaranya terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, kemudahan dalam proses atau mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat, serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi," tulis Komnas HAM.

Selanjutnya Komnas HAM menilai RUU Cipta Kerja melemahkan kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

RUU Cipta Kerja juga dinilai memberikan relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi atau lembaga yang mengawasi kebijakan tata
ruang dan wilayah.

"Pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU No. 2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan membuka semakin luasnya obyek yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak," tutur Komnas HAM

Berikutnya Komnas HAM berkesimpulan bahwa aturan itu memundurkan pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses serta kepemilikan sumber daya alam. Terutama, antara tanah masyarakat dengan perusahaan.

Baca Juga:

DPR dan Serikat Buruh Bentuk "Tim Bersama" RUU Cipta Kerja

Hal ini di antaranya, terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan izin HGU, pembentukan bank tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang
diberikan selama 90 tahun.

Kemudian Komnas HAM berkesimpulan bahwa politik penghukuman di dalam RUU Cipta Kerja terlalu diskriminatif. Pasalnya, aturan itu lebih menjamin kepentingan kelompok pengusaha.

"Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, di mana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan," tulis Komnas HAM. (Pon)

Baca Juga:

Soal RUU Cipta Kerja, PKS Desak Pemerintah Tak Kembali Putar Jarum Sejarah ke Era Sentralistik

#RUU Cipta Kerja #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Bagikan