Buruh Yakin Dilibatkan Penuh dalam RUU Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Agustus 2020
Buruh Yakin Dilibatkan Penuh dalam RUU Cipta Kerja

Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) percaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menyerap aspirasi buruh soal RUU Cipta Kerja.

Di mana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan melibatkan unsur serikat pekerja yang mewakili 32 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia antara lain ; KSPSI AGN, KSPI, Federasi yang tergabung di dalam KSPSI Yoris, dan federasi serikat pekerja lain dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Bola Panas RUU Cipta Kerja Ada di Tangan DPR

“Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di UU 13/2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (12/8).

Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 seperti pekerja digital ekonomoi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

Dalam sarasehan ini, serikat pekerja menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar RUU Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

“Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, tim akan mulai rapat tanggal 18 Agustus. Usulannya, rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam.

“Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sidang pembahasan RUU Cipta Kerja di gedung MPR/DPR/DPD RI.. (ANTARA/Imam B)
Sidang pembahasan RUU Cipta Kerja di gedung MPR/DPR/DPD RI.. (ANTARA/Imam B)

Menurut para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, tim ini ada perbedaan mendasar dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.

Tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekadar stempel, agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.

Padahal hasil akhirnya tidak ada perubahan di dalam draft RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan.

Sedangkan tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal.

Kemudian hasilnya oleh Panja Baleg dijadikan bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.

“Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk mengugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut pemerintah sudah merumuskan berbagai polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Perdebatan di pemerintah sudah selesai.

"Tinggal nanti bagaimana kita memperdebatkannya kembali di DPR," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Soal RUU Cipta Kerja, PKS Desak Pemerintah Tak Kembali Putar Jarum Sejarah ke Era Sentralistik

Pembahasan berbagai polemik omnibus law itu dilakukan tim khusus yang berisikan pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha.

Tim itu mencari rumusan-rumusan yang bisa diterima semua pihak.

"Dan sesudah diadakan beberapa pertemuan berkali-kali itu pemerintah sampai pada rumusan-rumusan," ungkap dia.

Rumusan yang dibuat pemerintah sudah diserahkan kepada DPR. Nantinya, DPR akan mempertimbangkan rumusan yang dibuat pemerintah.

"Apakah DPR setuju terhadap apa yang sudah dibicarakan oleh pemerintah dan disimpulkan oleh pemerintah bersama serikat buruh," ujar dia. (Knu)

Baca Juga:

DPD Siap Pelototi 174 Pasal RUU Cipta Kerja Omnibus Law

#Omnibus Law #RUU Cipta Kerja #Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Bagikan