Komnas HAM Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaraan HAM di Kasus Brigadir J


Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus Brigadir J. Pelanggaran itu berupa hak hidup dan hak atas keadilan.
"Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang. Kemudian hak atas keadilan, gimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Rabu (31/8).
Baca Juga
Animasi Rekonstruksi Ungkap Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J
Beka mengatakan hak atas keadilan di kasus Brigadir J hilang. Hal itu dilihat dari adanya skenario pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini diketahui awalnya disebutkan adanya peristiwa tembak menembak. Namun, kemudian polisi mengungkap peristiwa sebenarnya ialah penembakan.
"Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi," katanya.
Baca Juga
Komnas HAM Dapatkan Informasi Penting Usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. (Knu)
Baca Juga
Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Menunduk dan Memohon ke Bharada E
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
