Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Menunduk dan Memohon ke Bharada E

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Agustus 2022
Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Menunduk dan Memohon ke Bharada E

Suasana rekonstruksi yang dihadiri lima tersangka di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (30/8/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).

Dalam salah satu reka ulang memperlihatkan Bharada E yang mengenakan baju tahanan menodongkan pistol ke arah Brigadir J. Kejadian itu terjadi di ruang tengah rumah dinas Sambo.

Baca Juga

Rekonstruksi Brigadir J Berlanjut di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ditodong senjata, Brigadir J sempat menunduk dan memohon kepada Bharada E agar tidak ditembak. Namun, permintaan itu tidak digubris dan timah panas dari senjata api Bharada E tepat mengenai rekan sejawatnya tersebut.

Setelah ditembak, Brigadir J terbaring di lantai. Kemudian, Ferdy Sambo memperagakan memegang bagian belakang tubuh pemeran pengganti Brigadir J.

Lalu, Sambo yang tangannya diborgol memperagakan gerakan menembak ke arah dinding yang menuju lantai dua rumah.

Suasana rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)
Suasana rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Setelahnya Sambo memperagakan lagi menembak ke arah dinding lain. Pistol yang digunakan Sambo menembak ke dinding lalu diletakkan di samping jenazah J.

Rekonstruksi juga memperlihatkan gerak-gerik Ferdy Sambo sebelum insiden penembakan. Ia yang mengenakan baju tahanan, awalnya turun dari mobil.

Ferdy terlihat sudah memakai sarung tangan dan membawa pistol di saku. Setelah itu, Ferdy memperagakan adegan selanjutnya, yaitu saat pistol jatuh di depan rumahnya

Baca Juga

DPR Harap Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berjalan Transparan

Ia kemudian mengambil kembali pistol tersebut. Tangan Ferdy Sambo masih tampak diikat dengan cable ties. Dia dikawal sejumlah petugas dan berjalan menuju rumah dinas.

Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:

- Di rumah Magelang, 16 adegan.

- Di rumah Saguling, 35 adegan.

- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga, 27 adegan.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya dihadirkan dalam rekonstruksi.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol saat Rekonstruksi

#Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan