Headline

Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 15 Agustus 2019
 Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam periode kedua pemerintahannya.

Apalagi para pelaku pelanggaran HAM sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum. Janji kampanye Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dipertanyakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Feri Kusuma.

Baca Juga: Pengakuan Kivlan Zen Jadi Loncatan Penegak Hukum Usut Pelaku Pelanggaran HAM

Feri mendesak Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti yang tertuang dalam Nawacita.

Kasus pelanggaran HAM masa lalu salah satunya tragedi Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II pada 1998.

Deputi KontraS Feri Kusuma
Deputi KontraS Feri Kusuma (MP/Gomes Roberto)

"Ini jadi indikator penting untuk mewujudkan sejauh mana komitmen politik Presiden Jokowi terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini jadi beban sosial politik bangsa kita," kata Feri di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Menurut dia, pelanggaran HAM masa lalu perlu diselesaikan demi keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Presiden Jokowi, kata dia, sedianya bisa menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan satu per satu kasus pelanggaran HAM melalui jalur hukum.

Baca Juga: Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

"Kejaksaan Agung kan di bawah beliau. Jokowi bisa menginstruksikan mereka untuk penyidikan guna menguatkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan proses di pengadilan untuk menjernihkan siapa yang terlibat, bersalah, dan bagaimana proses peristiwa terjadi," papar Feri.

Kasus ini kembali mengemuka setelah Kivlan Zen menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terkait terkait perintah pembentukan pasukan sipil Pam Swakarsa.(Knu)

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran HAM, Koopssus TNI Dikritik Komisioner HAM

#Kontras #Pelanggaran HAM #Presiden Jokowi #Nawa Cita
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Bagikan