Headline

Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Januari 2019
 Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: komnasham.ri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu belum ada perubahan berarti. Apalagi pelanggaran HAM berat menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam penanganannya jalan di tempat.

Menurut Choirul setidaknya ada sembilan perkara pelanggaran HAM yang mandek.

"Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan," ujar Choirul di Gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (10/1).

Choirul mengungkapkan pada tanggal 27 November 2018, Komnas HAM menerima pengembalian sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat tersebut oleh Jaksa Agung disertai dengan petunjuk. Di akhir Desember, Komnas HAM mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Jaksa Agung, dan memberikan jawaban atas petunjuk Jaksa Agung, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Pengembalian berkas dan petunjuknya oleh Jaksa Agung ini merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya," kata Choirul.

Komisioner Komnas HAM
Komnas HAM 2017-2022 di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). (MP/Ponco Sulaksono)

Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari, Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 sampai dengan 1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Provinsi Aceh.

"Beberapa kali terjadi pengembalian berkas, dan sangat disayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, padahal Komnas sudah menjawab petunjuk dan memberikan informasi kepada Jaksa Agung," lanjut Choirul.

Sebelumnya, pihak Komnas HAM sudah bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Dari pertemuan itu, Choirul sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyatakan komitmennya dan memberikan perintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM.

"Hal ini juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun, perintah ini belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung," pungkas Choirul Anam.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Anies Tegaskan Tidak Akan Beri Subsidi Parkir untuk PNS DKI

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Bagikan