Headline

Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Januari 2019
 Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: komnasham.ri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu belum ada perubahan berarti. Apalagi pelanggaran HAM berat menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam penanganannya jalan di tempat.

Menurut Choirul setidaknya ada sembilan perkara pelanggaran HAM yang mandek.

"Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan," ujar Choirul di Gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (10/1).

Choirul mengungkapkan pada tanggal 27 November 2018, Komnas HAM menerima pengembalian sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat tersebut oleh Jaksa Agung disertai dengan petunjuk. Di akhir Desember, Komnas HAM mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Jaksa Agung, dan memberikan jawaban atas petunjuk Jaksa Agung, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Pengembalian berkas dan petunjuknya oleh Jaksa Agung ini merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya," kata Choirul.

Komisioner Komnas HAM
Komnas HAM 2017-2022 di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). (MP/Ponco Sulaksono)

Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari, Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 sampai dengan 1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Provinsi Aceh.

"Beberapa kali terjadi pengembalian berkas, dan sangat disayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, padahal Komnas sudah menjawab petunjuk dan memberikan informasi kepada Jaksa Agung," lanjut Choirul.

Sebelumnya, pihak Komnas HAM sudah bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Dari pertemuan itu, Choirul sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyatakan komitmennya dan memberikan perintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM.

"Hal ini juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun, perintah ini belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung," pungkas Choirul Anam.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Anies Tegaskan Tidak Akan Beri Subsidi Parkir untuk PNS DKI

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Pimpinan Komisi XIII DPR menyinggung soal pelanggaran HAM Orde Baru. Hal ini buntut dari pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Indonesia
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengklaim, bahwa tak ada bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Bagikan