Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: komnasham.ri)
MerahPutih.Com - Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu belum ada perubahan berarti. Apalagi pelanggaran HAM berat menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam penanganannya jalan di tempat.
Menurut Choirul setidaknya ada sembilan perkara pelanggaran HAM yang mandek.
"Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan," ujar Choirul di Gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (10/1).
Choirul mengungkapkan pada tanggal 27 November 2018, Komnas HAM menerima pengembalian sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat tersebut oleh Jaksa Agung disertai dengan petunjuk. Di akhir Desember, Komnas HAM mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Jaksa Agung, dan memberikan jawaban atas petunjuk Jaksa Agung, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Pengembalian berkas dan petunjuknya oleh Jaksa Agung ini merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya," kata Choirul.
Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari, Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 sampai dengan 1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Provinsi Aceh.
"Beberapa kali terjadi pengembalian berkas, dan sangat disayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, padahal Komnas sudah menjawab petunjuk dan memberikan informasi kepada Jaksa Agung," lanjut Choirul.
Sebelumnya, pihak Komnas HAM sudah bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Dari pertemuan itu, Choirul sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyatakan komitmennya dan memberikan perintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM.
"Hal ini juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun, perintah ini belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung," pungkas Choirul Anam.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Anies Tegaskan Tidak Akan Beri Subsidi Parkir untuk PNS DKI
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo