Headline

Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Januari 2019
 Komisioner Komnas HAM: Penyelesaian 9 Perkara Pelanggaran HAM Berat Jalan di Tempat

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: komnasham.ri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu belum ada perubahan berarti. Apalagi pelanggaran HAM berat menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam penanganannya jalan di tempat.

Menurut Choirul setidaknya ada sembilan perkara pelanggaran HAM yang mandek.

"Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan," ujar Choirul di Gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (10/1).

Choirul mengungkapkan pada tanggal 27 November 2018, Komnas HAM menerima pengembalian sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat tersebut oleh Jaksa Agung disertai dengan petunjuk. Di akhir Desember, Komnas HAM mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Jaksa Agung, dan memberikan jawaban atas petunjuk Jaksa Agung, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Pengembalian berkas dan petunjuknya oleh Jaksa Agung ini merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya," kata Choirul.

Komisioner Komnas HAM
Komnas HAM 2017-2022 di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). (MP/Ponco Sulaksono)

Adapun sembilan berkas perkara yang dikembalikan adalah Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Talangsari, Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 sampai dengan 1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Provinsi Aceh.

"Beberapa kali terjadi pengembalian berkas, dan sangat disayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, padahal Komnas sudah menjawab petunjuk dan memberikan informasi kepada Jaksa Agung," lanjut Choirul.

Sebelumnya, pihak Komnas HAM sudah bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Dari pertemuan itu, Choirul sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyatakan komitmennya dan memberikan perintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM.

"Hal ini juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun, perintah ini belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung," pungkas Choirul Anam.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Anies Tegaskan Tidak Akan Beri Subsidi Parkir untuk PNS DKI

#Komnas HAM #Pelanggaran HAM #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras pengesahan UU hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina.
Soffi Amira - Sabtu, 04 April 2026
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Bagikan