Headline

Ada Potensi Pelanggaran HAM, Koopssus TNI Dikritik Komisioner HAM

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 08 Agustus 2019
  Ada Potensi Pelanggaran HAM, Koopssus TNI Dikritik Komisioner HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI tidak selamanya mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan masyarakat. Malah, belakangan muncul kritik dari para pegiat masyarakat madani terhadap pasukan gabungan tiga matra TNI tersebut.

Salah satu kritik terhadap Koopssus TNI datang dari lembaga Komnas HAM. Menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pembentukan Koopssus dalam menangani terorisme sebetulnya tidak perlu.

Baca Juga: KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Lebih lanjut, ia mengatakan Presiden Jokowi agar tidak menandatangani draf perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Kami berharap presiden tidak menandatangani (draf) perpres tersebut dan mengevaluasi kembali fungsi dan tugas pokok Koopssus. Ini kan sudah lama kami minta tidak melampaui batas, ternyata cuma ganti nama dari Koopssusgab menjadi Koopssus saja," kata Choirul kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (8/7).

Ia mengatakan perpres itu mengatur ruang lingkup terlalu luas meliputi tugas penangkapan, penindakan, dan pemulihan yang dalam perspektif hukum dapat dimaknai sebagai sebagai tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai dengan tindakan pemulihan.

Choirul Anam
Choirul Anam kritik pembentukan Koopssus TNI (Foto: komnasham.go.id)

Tindakan penangkalan atau pencegahan radikalisme dikhawatirkan dapat melampaui kewenangan dan tugas pokok TNI sendiri serta berpotensi berbenturan dengan instansi lain seperti BNPT.

"Itu kerjaan polisi dan aktor-aktor lain yang memang punya kemampuan untuk menangkal radikalisme. Lebih penting guru daripada TNI dalam konteks pencegahan radikalisme," kata Choirul.

Choirul menilai perpres itu seharusnya mengatur secara rinci di situasi apa misalnya TNI baru dilibatkan dalam penanganan terorisme. Pada draf pasal 9 ayat 2 perpres tersebut, penindakan mengatasi aksi terorisme dilaksanakan dengan menggunakan strategi, taktik, dan teknik militer sesuai dengan doktrin TNI.

Hal itu dinilai berpotensi melanggar HAM karena militer dalam doktrinnya adalah alat perang untuk menghancurkan musuh, bukan penindakan dan dilanjutkan pada proses hukum pengadilan.

Sementara kalau kepolisian ada mekanisme praperadilan bila keberatan dengan penangkapan.

Menurutnya, dalam draft Perpres yang didapatkan Komnas HAM, Koopsus dianggap diberikan kewenangan yang melampaui batas negara. Dikhawatirkan berpotensi untuk menciptakan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

"Salah satu yang paling terasa adalah ketidakjelasan skalanya di mana. Kedua, masuk dalam semua ruang, mulai pencegahan, sampai penegakan, penindakan dan sampai ngomong pemulihan, itu tidak boleh," tegasnya.

Postur undang-undang negara, lanjut Choirul Anam, ditetapkan bahwa pemulihan dalam kasus terorisme bahkan tidak berada di kepolisian, melainkan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, perihal eksekusi teknis dan pencegahan ada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan penindakan ada di kepolisian.

"Perpres ini bertentangan dengan undang-undang pokoknya, jadi memang kami berharap Presiden Jokowi tidak menandatangani, dan kami meminta untuk mengevaluasi kembali fungsi dan tugas di Koopsus. Jadi tidak boleh melampaui batas," ujar Choirul.

Baca Juga: Pengamat: Koopssus TNI Mengutamakan Kekuatan Pukul Mematikan

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, telah membentuk Koopsus dari matra darat, laut dan udara yang tugasnya adalah menjadi pencegah, penindak dan pemulihan aksi terorisme.

Komnas HAM mengkhawatirkan tugas Koopssus tersebut nantinya dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

"Orang bisa ditangkap oleh TNI, orang bisa dituduh dan sebagainya. Alat ukurnya apa? Ya enggak bisa diukur apa, kalau polisi kita punya prapradilan dan sebagainya, mekanismenya ada. Kalau tentara? Kecuali undang-undang Pengadilan Militernya kita ubah," tutup Choirul Anam.(Knu)

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Koopssus TNI Angin Segar Bagi Pemberantasan Terorisme

#Komnas HAM #Komando Operasi Khusus #Terorisme #BNPT
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Bagikan