Headline

KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 02 Agustus 2019
 KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Yati Andriyani dari KontraS memberikan catatan kritis terkait pelibatan Koopssus TNI dalam terorisme (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pelibatan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dalam pemberantasan terorisme mendapat kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut KontraS pelibatan Koopssus TNI dalam memerangi terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Miloter Selain Perang (OMSP) dan pelaksanaanya berdasarkan kebijakn serta keputusan politik.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Koopssus TNI Angin Segar Bagi Pemberantasan Terorisme

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan dalam melakukan penanganan terorisme, TNI terikat dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang TNI, Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat.

"Lebih jauh, dalam hal ini militer bukanlah penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara sehingga potensi pendekatan perang model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi," tutur Yati di Jakarta, Kamis (1/8).

Yati Andriyani kritik pelibatan koopsus TNI
Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Lebih lanjut, menurut Yati pembentukan Koopssus bukanlah sesuatu yang mendesak dalam penanganan terorisme karena dalam praktiknya selama ini TNI sudah terlibat di Poso tanpa Koopssus.

Dalam pertimbangan Perpres 42/ 2019, keberadaan Koopssus sebagai upaya menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara. Namun, ukuran eskalasi tinggi yang dimaksud dinilainya tidak dijelaskan secara mendetail.

Soal keselarasan tugas Koopssus dengan institusi yang sudah ada, yakni Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun tidak diatur.

"Masih belum jelas sejauh mana kewenangan yang nantinya akan dimiliki oleh Koopssus TNI, serta bagaimana hubungan antara Koopssus TNI dengan Densus 88 Polri," kata Yati seperti dilansir Antara.

Ketidakjelasan itu menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kerja Koopssus TNI akankah secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara atau tidak.

Baca Juga: Mabes Polri Jelaskan Kolaborasi Koopssus TNI dan Polri Dalam Memerangi Terorisme

Selain itu, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengulangan tindakan dan kompetisi antarinstitusi atau kesatuan.

Pada Selasa (30/7), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Koopssus TNI yang didasari oleh beberapa peraturan perundang–undangan, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Perpang TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.(*)

Baca Juga: Pengamat: Koopssus TNI Perkuat Upaya Pemberantasan Teroris

#Terorisme #Komando Operasi Khusus #TNI-Polri #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang
Saat kejadian personel TNI-Polri yang dikerahkan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah massa yang datang semalam.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Lantik Ribuan Perwira Muda TNI/Polri, Prabowo Perintahkan Agar Setia Terhadap NKRI
Lulusan akademi militer dan akademi kepolisian juga mengambil sumpah sebagai perwira Polri dan TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 Juli 2025
Lantik Ribuan Perwira Muda TNI/Polri, Prabowo Perintahkan Agar Setia Terhadap NKRI
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Indonesia
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
BNPT juga menekankan perannya dalam mewujudkan keamanan nasional yang esensial bagi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
Bagikan