Headline

KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 02 Agustus 2019
 KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Yati Andriyani dari KontraS memberikan catatan kritis terkait pelibatan Koopssus TNI dalam terorisme (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelibatan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dalam pemberantasan terorisme mendapat kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut KontraS pelibatan Koopssus TNI dalam memerangi terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Miloter Selain Perang (OMSP) dan pelaksanaanya berdasarkan kebijakn serta keputusan politik.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Koopssus TNI Angin Segar Bagi Pemberantasan Terorisme

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan dalam melakukan penanganan terorisme, TNI terikat dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang TNI, Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat.

"Lebih jauh, dalam hal ini militer bukanlah penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara sehingga potensi pendekatan perang model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi," tutur Yati di Jakarta, Kamis (1/8).

Yati Andriyani kritik pelibatan koopsus TNI
Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Lebih lanjut, menurut Yati pembentukan Koopssus bukanlah sesuatu yang mendesak dalam penanganan terorisme karena dalam praktiknya selama ini TNI sudah terlibat di Poso tanpa Koopssus.

Dalam pertimbangan Perpres 42/ 2019, keberadaan Koopssus sebagai upaya menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara. Namun, ukuran eskalasi tinggi yang dimaksud dinilainya tidak dijelaskan secara mendetail.

Soal keselarasan tugas Koopssus dengan institusi yang sudah ada, yakni Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun tidak diatur.

"Masih belum jelas sejauh mana kewenangan yang nantinya akan dimiliki oleh Koopssus TNI, serta bagaimana hubungan antara Koopssus TNI dengan Densus 88 Polri," kata Yati seperti dilansir Antara.

Ketidakjelasan itu menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kerja Koopssus TNI akankah secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara atau tidak.

Baca Juga: Mabes Polri Jelaskan Kolaborasi Koopssus TNI dan Polri Dalam Memerangi Terorisme

Selain itu, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengulangan tindakan dan kompetisi antarinstitusi atau kesatuan.

Pada Selasa (30/7), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Koopssus TNI yang didasari oleh beberapa peraturan perundang–undangan, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Perpang TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.(*)

Baca Juga: Pengamat: Koopssus TNI Perkuat Upaya Pemberantasan Teroris

#Terorisme #Komando Operasi Khusus #TNI-Polri #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Berita Foto
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Silence momen dan doa dalam acara Peringatan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jum'at (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Hari Internasional untuk Korban Terorisme 2026, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Korban
Indonesia
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Dokter UI dan IAKMI sebut lansia, anak-anak, pekerja pabrik, atlet, serta TNI-Polri masuk kategori rawan terkena heat stroke.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
TNI-Polri Masuk Kategori Profesi Rawan Serangan Heat Stroke, Cegah dan Kenali Gejalanya!
Indonesia
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Bagikan