Headline

KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 02 Agustus 2019
 KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Yati Andriyani dari KontraS memberikan catatan kritis terkait pelibatan Koopssus TNI dalam terorisme (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelibatan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dalam pemberantasan terorisme mendapat kritik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut KontraS pelibatan Koopssus TNI dalam memerangi terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Miloter Selain Perang (OMSP) dan pelaksanaanya berdasarkan kebijakn serta keputusan politik.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Koopssus TNI Angin Segar Bagi Pemberantasan Terorisme

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan dalam melakukan penanganan terorisme, TNI terikat dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang TNI, Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat.

"Lebih jauh, dalam hal ini militer bukanlah penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara sehingga potensi pendekatan perang model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi," tutur Yati di Jakarta, Kamis (1/8).

Yati Andriyani kritik pelibatan koopsus TNI
Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Lebih lanjut, menurut Yati pembentukan Koopssus bukanlah sesuatu yang mendesak dalam penanganan terorisme karena dalam praktiknya selama ini TNI sudah terlibat di Poso tanpa Koopssus.

Dalam pertimbangan Perpres 42/ 2019, keberadaan Koopssus sebagai upaya menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara. Namun, ukuran eskalasi tinggi yang dimaksud dinilainya tidak dijelaskan secara mendetail.

Soal keselarasan tugas Koopssus dengan institusi yang sudah ada, yakni Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun tidak diatur.

"Masih belum jelas sejauh mana kewenangan yang nantinya akan dimiliki oleh Koopssus TNI, serta bagaimana hubungan antara Koopssus TNI dengan Densus 88 Polri," kata Yati seperti dilansir Antara.

Ketidakjelasan itu menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kerja Koopssus TNI akankah secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara atau tidak.

Baca Juga: Mabes Polri Jelaskan Kolaborasi Koopssus TNI dan Polri Dalam Memerangi Terorisme

Selain itu, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengulangan tindakan dan kompetisi antarinstitusi atau kesatuan.

Pada Selasa (30/7), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Koopssus TNI yang didasari oleh beberapa peraturan perundang–undangan, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Perpang TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.(*)

Baca Juga: Pengamat: Koopssus TNI Perkuat Upaya Pemberantasan Teroris

#Terorisme #Komando Operasi Khusus #TNI-Polri #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan