Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas HAM
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Fit and proper test dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. Khairul mengatakan, fit and proper test calon Komisioner Komnas HAM didasarkan pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 19 September 2022.
Baca Juga:
Bertemu Langsung, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
"Yang memberikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan pembahasan fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027,” kata Khairul saat membuka rapat fit and proper tes tersebut.
Khairul menjelaskan mekanisme fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Masing-masing calon akan diberikan waktu 30 menit untuk melakukan proses fit and proper test.
Termasuk, kata Khairul, penyampaian visi misi calon selama 5 menit, pertanyaan atau respons masing-masing fraksi atas visi-misi calon selama 3 menit serta jawaban calon atas pertanyaan fraksi.
“Setelah uji kelayakan dan kepatutan, calon diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang telah disediakan komisi III DPR,” kata Khairul.
Sebelumnya, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 14 nama calon komisioner Komnqs HAM periode 2022-2027 yang akan lanjut ke tahap fit and proper test di DPR RI.
Baca Juga:
Komnas HAM Beberkan Temuan Pembunuhan Warga di Timika Libatkan Anggota TNI
Ketua Pansel Makarim Wibisono mengatakan 14 nama tersebut merupakan hasil seleksi dari 1.536 orang yang mendaftar. Mereka yang mendaftar dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, hingga wiraswasta.
Berikut ini 14 kandidat calon anggota Komnas HAM yang melakukan fit and proper test:
1. Advokat/ Konsultan Hukum dan Dosen Abdul Haris Semendawai
2. Wakil Ketua Komnas HAM RI Periode 2017-2022 Amiruddin
3. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah
4. Manager Program 'Pengembangan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan' Antonio Padjasto Hardojo
5. Dosen Atnike Nova Sigiro
6. Anggota Komnas HAM RI Periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara
7. Ketua Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun dan Dosen Chrisbiantoro
8. Advokat Hari Kurniawan
9. Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo
10. Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi
11. Anggota KPAI Putu Elvina
12. Advokat Rita Serena Kolibonso
13. Peneliti/ Pekerja Sosial dan Dosen Saurlin P. Siagian
14. Direktur ILRC Uli Parulian Sihombing. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional