Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas HAM

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 September 2022
Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas HAM

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Fit and proper test dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. Khairul mengatakan, fit and proper test calon Komisioner Komnas HAM didasarkan pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 19 September 2022.

Baca Juga:

Bertemu Langsung, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

"Yang memberikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan pembahasan fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027,” kata Khairul saat membuka rapat fit and proper tes tersebut.

Khairul menjelaskan mekanisme fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Masing-masing calon akan diberikan waktu 30 menit untuk melakukan proses fit and proper test.

Termasuk, kata Khairul, penyampaian visi misi calon selama 5 menit, pertanyaan atau respons masing-masing fraksi atas visi-misi calon selama 3 menit serta jawaban calon atas pertanyaan fraksi.

“Setelah uji kelayakan dan kepatutan, calon diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang telah disediakan komisi III DPR,” kata Khairul.

Sebelumnya, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 14 nama calon komisioner Komnqs HAM periode 2022-2027 yang akan lanjut ke tahap fit and proper test di DPR RI.

Baca Juga:

Komnas HAM Beberkan Temuan Pembunuhan Warga di Timika Libatkan Anggota TNI

Ketua Pansel Makarim Wibisono mengatakan 14 nama tersebut merupakan hasil seleksi dari 1.536 orang yang mendaftar. Mereka yang mendaftar dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, hingga wiraswasta.

Berikut ini 14 kandidat calon anggota Komnas HAM yang melakukan fit and proper test:

1. Advokat/ Konsultan Hukum dan Dosen Abdul Haris Semendawai

2. Wakil Ketua Komnas HAM RI Periode 2017-2022 Amiruddin

3. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah

4. Manager Program 'Pengembangan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan' Antonio Padjasto Hardojo

5. Dosen Atnike Nova Sigiro

6. Anggota Komnas HAM RI Periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara

7. Ketua Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun dan Dosen Chrisbiantoro

8. Advokat Hari Kurniawan

9. Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo

10. Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi

11. Anggota KPAI Putu Elvina

12. Advokat Rita Serena Kolibonso

13. Peneliti/ Pekerja Sosial dan Dosen Saurlin P. Siagian

14. Direktur ILRC Uli Parulian Sihombing. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi

#Komisi III DPR #DPR RI #Komnas HAM #Fit And Proper Test
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Bagikan