Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas HAM

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 September 2022
Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas HAM

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Fit and proper test dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. Khairul mengatakan, fit and proper test calon Komisioner Komnas HAM didasarkan pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 19 September 2022.

Baca Juga:

Bertemu Langsung, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

"Yang memberikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan pembahasan fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027,” kata Khairul saat membuka rapat fit and proper tes tersebut.

Khairul menjelaskan mekanisme fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Masing-masing calon akan diberikan waktu 30 menit untuk melakukan proses fit and proper test.

Termasuk, kata Khairul, penyampaian visi misi calon selama 5 menit, pertanyaan atau respons masing-masing fraksi atas visi-misi calon selama 3 menit serta jawaban calon atas pertanyaan fraksi.

“Setelah uji kelayakan dan kepatutan, calon diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang telah disediakan komisi III DPR,” kata Khairul.

Sebelumnya, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 14 nama calon komisioner Komnqs HAM periode 2022-2027 yang akan lanjut ke tahap fit and proper test di DPR RI.

Baca Juga:

Komnas HAM Beberkan Temuan Pembunuhan Warga di Timika Libatkan Anggota TNI

Ketua Pansel Makarim Wibisono mengatakan 14 nama tersebut merupakan hasil seleksi dari 1.536 orang yang mendaftar. Mereka yang mendaftar dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, hingga wiraswasta.

Berikut ini 14 kandidat calon anggota Komnas HAM yang melakukan fit and proper test:

1. Advokat/ Konsultan Hukum dan Dosen Abdul Haris Semendawai

2. Wakil Ketua Komnas HAM RI Periode 2017-2022 Amiruddin

3. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah

4. Manager Program 'Pengembangan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan' Antonio Padjasto Hardojo

5. Dosen Atnike Nova Sigiro

6. Anggota Komnas HAM RI Periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara

7. Ketua Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun dan Dosen Chrisbiantoro

8. Advokat Hari Kurniawan

9. Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo

10. Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi

11. Anggota KPAI Putu Elvina

12. Advokat Rita Serena Kolibonso

13. Peneliti/ Pekerja Sosial dan Dosen Saurlin P. Siagian

14. Direktur ILRC Uli Parulian Sihombing. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi

#Komisi III DPR #DPR RI #Komnas HAM #Fit And Proper Test
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Bagikan