Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA/Tri M Ameliya.
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan laporan ke Presiden Joko Widodo yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (12/9).
Laporan itu terkait pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM, ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam dan DPR RI.
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Pentingnya Penggunaan Lie Detector dalam Kasus Brigadir J
Menurut Taufan, laporan ini juga dibuat berdasarkan kerja sama dengan Komnas Perempuan.
"Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh Saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," ujar dia.
Taufan menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ungkap Taufan.
Baca Juga:
Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Jokowi dan DPR Pekan Depan
Komnas HAM pun menyampaikan lima rekomendasinya kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.
Pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Polri, dengan memastikan tidak terjadi penyiksaan atau pelanggaran HAM.
Kedua, Presiden Jokowi diminta memerintahkan Kapolri menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasa berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM di internal Polri.
Ketiga melakukan pengawasan bersama dengan Komnas terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.
Terakhir, kelima memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kkekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan-kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Papua Minta Kasus Pembunuhan 4 Warga Libatkan TNI Diusut Tuntas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan

Kompolnas Telisik Kondisi Kunci dan CCTV di TKP Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan
