Bertemu Langsung, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 September 2022
Bertemu Langsung, Komnas HAM Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.

Saat pertemuan di kediaman Lukas Enembe, Papua, Taufan mendapat keterangan dari dokter pribadi yang menjelaskan kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Memang kami perhatikan dalam keadaan kurang sehat atau tidak dalam kondisi yang baik lah. Tetapi status kesehatannya seperti apa persisnya tentu dokter yang lebih tahu,” katanya, Kamis (29/9).

Baca Juga:

Beri Bantuan Hukum, AHY Bantah Coba Intervensi Kasus Lukas Enembe

Taufan mengungkapkan, sempat terjadi pembicaraan antara pengacara Lukas dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam pertemuan itu.

Saat itu, Asep Guntur berbicara langsung dengan Lukas Enembe menjelaskan formula penanganan kesehatan yang sudah disiapkan KPK.

Namun dalam perbicangan itu disebut Taufan, belum terjadi pemahaman bersama.

"Kami selanjutnya mendorong kedua belah pihak meneruskan satu komunikasi yang lebih intensif mengenai permasalahan hukum Bapak Lukas Enembe," ujar Taufan.

Taufan juga ditunjukkan dokumen kesehatan Lukas Enembe. Dokumen itu pun sebenarnya, lanjut dia, sudah diserahkan kepada KPK.

"Dokter Anton selaku dokter pribadi juga mengatakan dokumen kesehatan tersebut mengenai status kesehatan Bapak Lukas Enembe kepada pihak KPK. Dan berharap ada satu solusi penyelesaian masalah kesehatan," ucap Taufan.

Baca Juga:

AHY Sebut Lukas Enembe 4 Kali Terkena Strok

Taufan mengatakan, ada banyak massa pendukung dan warga di depan kediaman pribadi Lukas Enembe.

Perwakilan massa sempat menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang menjerat Lukas Enembe.

“Saya merespons, saya menegaskan, Komnas HAM tidak bisa masuk ke ranah hukum karena itu wewenang lembaga lain. Tetapi menyangkut aspirasi bapak ibu semua, menyangkut kesehatan Bapak Lukas Enembe, kami akan sampaikan ke para pihak, KPK, pemerintah dan lain-lain,” tuturnya.

Lukas Enembe kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Namun, KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas Enembe juga telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit. (Knu)

Baca Juga:

Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

# Lukas Enembe #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan