Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 29 September 2022
Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung mengambil langkah usai Lukas Enembe dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AHY memutuskan untuk memberhentikan sementara Gubernur Papua itu dari jabatan ketua DPD Partai Demokrat Papua. Sementara itu, Lukas tetap menjadi kader Partai Demokrat.

Baca Juga:

Puan akan Temui AHY, Politikus PDIP: Bangun Suasana Kondusif

"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Saudara Willem adalah waketum partai Demokrat dan anggota komisi V DPR RI," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan, alasan pihaknya memberhentikan sementara Lukas, yaitu agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar pria yang mengenakan kemeja biru tua ini.

Ia menambahkan, bila nantinya Lukas Enembe terbukti tidak bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya, Demokrat akan kembali mengangkat yang bersangkutan ke posisi semula.

"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," kata putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Ia lantas menaruh kecurigaan adanya muatan politik dalam kasus yang menimpa Lukas Enembe.

Menurut AHY, pihaknya sempat memberikan pembelaan kepada Lukas dalam beberapa tahun terakhir terkait adanya upaya intervensi atas kekuasaan Lukas sebagai Gubernur Papua.

Baca Juga:

Demokrat Klaim Kader dan Warga Jakarta Ngebet Anies-AHY Diduetkan dalam Pilpres 2024

"Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada bapak Lukas ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY.

Selain itu, AHY menyebut bahwa pada 2021 saat Wakil Gubernur Papua meninggal dunia, intervensi serupa kembali terjadi.

"Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas dan berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.

Alasan kecurigaan AHY berikutnya adalah penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan oleh KPK.

"Tanggal 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung tetapkan sebagai tersangka, dan beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 undang-undang tindak pidana korupsi tentang delik gratifikasi," imbuh AHY yang juga purnawirawan TNI berpangkat Mayor ini.

Sebagai informasi, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas Enembe masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Knu)

Baca Juga:

Sindir Soal Pernyataan Jokowi Tinggal Gunting Pita, Adian Sebut Datanya AHY Salah

#Breaking #Agus Harimurti Yudhoyono #Partai Demokrat # Lukas Enembe #Tersangka #Kasus Korupsi #Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Bagikan