Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 29 September 2022
Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung mengambil langkah usai Lukas Enembe dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AHY memutuskan untuk memberhentikan sementara Gubernur Papua itu dari jabatan ketua DPD Partai Demokrat Papua. Sementara itu, Lukas tetap menjadi kader Partai Demokrat.

Baca Juga:

Puan akan Temui AHY, Politikus PDIP: Bangun Suasana Kondusif

"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Saudara Willem adalah waketum partai Demokrat dan anggota komisi V DPR RI," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan, alasan pihaknya memberhentikan sementara Lukas, yaitu agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar pria yang mengenakan kemeja biru tua ini.

Ia menambahkan, bila nantinya Lukas Enembe terbukti tidak bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya, Demokrat akan kembali mengangkat yang bersangkutan ke posisi semula.

"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," kata putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Ia lantas menaruh kecurigaan adanya muatan politik dalam kasus yang menimpa Lukas Enembe.

Menurut AHY, pihaknya sempat memberikan pembelaan kepada Lukas dalam beberapa tahun terakhir terkait adanya upaya intervensi atas kekuasaan Lukas sebagai Gubernur Papua.

Baca Juga:

Demokrat Klaim Kader dan Warga Jakarta Ngebet Anies-AHY Diduetkan dalam Pilpres 2024

"Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada bapak Lukas ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY.

Selain itu, AHY menyebut bahwa pada 2021 saat Wakil Gubernur Papua meninggal dunia, intervensi serupa kembali terjadi.

"Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas dan berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.

Alasan kecurigaan AHY berikutnya adalah penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan oleh KPK.

"Tanggal 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung tetapkan sebagai tersangka, dan beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 undang-undang tindak pidana korupsi tentang delik gratifikasi," imbuh AHY yang juga purnawirawan TNI berpangkat Mayor ini.

Sebagai informasi, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas Enembe masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Knu)

Baca Juga:

Sindir Soal Pernyataan Jokowi Tinggal Gunting Pita, Adian Sebut Datanya AHY Salah

#Breaking #Agus Harimurti Yudhoyono #Partai Demokrat # Lukas Enembe #Tersangka #Kasus Korupsi #Gubernur Papua Lukas Enembe
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Olahraga
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Persebaya Surabaya secara resmi mengumumkan perekrutan Ramadhan Sananta, Rabu, 17 Juni 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juni 2026
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Indonesia
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Gempa bumi magnitudo 6,7 mengguncang Palu, Sulawesi Tengah. Pasien RS Samaritan panik berhamburan keluar, BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan