Komnas HAM Beberkan Temuan Pembunuhan Warga di Timika Libatkan Anggota TNI
 Zulfikar Sy - Selasa, 20 September 2022
Zulfikar Sy - Selasa, 20 September 2022 
                Ilustrasi - Komisioner Komnas HAM Choerul Anam saat bertemu Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)
MerahPutih.com - Komnas HAM membeberkan laporan mengenai kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan oknum prajurit di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Komnas HAM menduga ada tindakan pelanggaran dalam kasus kasus tersebut.
"Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Selasa (20/9).
Baca Juga:
Dipimpin Anggota TNI, 12 Orang Terlibat Pembunuhan 4 Warga di Timika
Komnas HAM sudah meninjau beberapa lokasi terkait kasus mutilasi warga Papua.
Selain itu, kata Beka, Komnas HAM memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi warga Papua.
Mereka yang dimintai keterangan mulai penyidik dari polisi, penyidik TNI, hingga keluarga korban.
"Permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa 19 orang saksi," ujar Beka.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada sejumlah pelaku yang terdiri atas anggota TNI dan pelaku sipil. Saat ini satu orang pelaku juga masih jadi buron.
"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ujar Beka.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Panglima TNI Turun Tangan dalam Kasus Pembunuhan 4 Warga Timika
Sementara itu, proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI AD, tersangka pembunuhan disertai mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu, telah selesai.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.
Berkas perkara Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiil. Selanjutnya, akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
Sedangkan perkara Kapten Inf DK dan 4 lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.
Lalu direncanakan pada Rabu, 21 September 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penelitian syarat formil dan materiil. Selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.
Saat ini, tiga orang tersangka, yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.
Sementara tiga lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM berada di Subdenpom Timika.
Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis.
Untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung. (Knu)
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan 4 Warga Timika Berjumlah 10 Orang, 6 di Antaranya Anggota TNI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
 
                      Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
 
                      Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
 
                      Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
 
                      Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
 
                      Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
 
                      Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
![[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI](https://img.merahputih.com/media/58/c9/dd/58c9dd6af6d02812cec63f4c5168f2d9_182x135.png) 
                      Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
 
                      TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
 
                      




