Jokowi Perintahkan Panglima TNI Turun Tangan dalam Kasus Pembunuhan 4 Warga Timika

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Agustus 2022
Jokowi Perintahkan Panglima TNI Turun Tangan dalam Kasus Pembunuhan 4 Warga Timika

Tangkapan layar - Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai acara Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (ANTARA/Indra Arief)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Papua terus melakukan pengusutan terhadap kasus pembunuhan terhadap empat warga sipil di Timika. Dari pemeriksaan terungkap, pelaku pembunuhan dilakukan oleh 10 orang termasuk enam anggota TNI-AD.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk membantu proses hukum hingga tuntas kasus pembunuhan dibarengi mutilasi warga sipil tersebut.

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian, di-back up (didukung) oleh TNI,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai acara Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu (31/8).

Baca Juga:

Pelaku Pembunuhan 4 Warga Timika Berjumlah 10 Orang, 6 di Antaranya Anggota TNI

Jokowi mengatakan, proses hukum terhadap oknum anggota TNI harus berjalan hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar.

"Sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas proses hukum," ujarnya, dikutip Antara.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W Sukotjo pada kesempatan sebelumnya menyatakan, sebanyak enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra, Senin (29/8).

Baca Juga:

Sanksi Tegas Menanti 6 Oknum Prajurit TNI yang Terlibat Pembunuhan Warga di Mimika

Menurut Danpuspomad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam oknum prajurit TNI AD tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tambahnya.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian.

Mengenai motif pelaku pembunuhan, Chandra menambahkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan warga sipil itu. Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu. (*)

Baca Juga:

DPR Harap Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berjalan Transparan

#Breaking #Papua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Saat peristiwa kontak senjata terjadi, Hermanus Hogajau-lah yang pertama kali menghujani Pasukan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Indonesia
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Bos OPM Egianus Kogoya komplain serangan pesawat Super Tucano di Nduga. Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan separatis wajib ditumpas habis!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Personel TNI juga menyita sejumlah barang dari lokasi, antara lain satu pucuk SS2 V1, satu senjata api laras panjang dengan alat bidik Trijicon
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
 4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Bagikan