Keresahan Pengemudi Ojol Tatkala Sekolah Diliburkan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Maret 2020
Keresahan Pengemudi Ojol Tatkala Sekolah Diliburkan

Pengemudi ojek daring berkumpul menunggu penumpang di depan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengemudi ojek online di Jakarta memperkirakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliburkan sementara semua sekolah dalam rangka antisipasi penyebaran virus COVID-19 akan berdampak pada sepinya penumpang.

"Kalau sekolah diliburkan, kita ojol (ojek online) pasti sepi," ujar pengemudi ojek daring, Lamin (49) saat ditemui di depan Kebun Binatang Ragunan, Minggu (15/3).

Baca Juga

Rentan Terkena Virus Corona, Ini Permintaan Pengemudi Ojol ke Pemerintah

Menurut warga Pondok Labu, Jakarta Selatan itu, pengemudi ojek daring akan kehilangan sekitar 30 persen pendapatan jika anak sekolah diliburkan. Anak sekolah menjadi penumpang yang diandalkan oleh pengemudi ojek daring setiap pagi jam berangkat sekolah dan pulang sekolah.

"Minimal pagi itu saya ngantar tiga atau empat anak sekolah lah," ujarnya dilansir Antara

Ok
Ojol ngetem

Bagi pengemudi ojek daring, sekitar 60 persen penumpang berasal dari kalangan umum seperti pekerja kantoran, sisanya jasa pengantar makanan, namun dengan ditutupnya sekolah dan tempat wisata membuat pemesanan mereka pasti jadi berkurang.

"Kalau sekolah diliburkan, objek wisata ditutup, bentar lagi karyawan juga dirumahkan infonya, nah... kita mau narik apa ya," kata Nisam (40), pengemudi ojek daring lainnya.

Baca Juga

Polisi akan Tindak Pengemudi Ojol yang Ngetem Sembarangan

Nisam, warga Pejaten Barat itu mengumpamakan dampak dari penutupan sekolah tersebut, jika hari normal bisa dapat Rp100 ribu dari narik semua penumpang baik sekolah, kantoran dan antar makanan. Dengan liburnya anak sekolah kemungkinan hanya bisa mendapatkan Rp70 ribu per hari.

Nisam dan Lamin berharap situasi tersebut tidak berlangsung lama sehingga roda perekonomian mereka tidak terganggu dengan pandemi COVID-19.

"Harapannya itu, inginya pemerintah cepat-cepat ngomong kalau virusnya udah aman, masyarakat jadi tidak mencekam seperti sekarang," kata Lamin.

Untuk menyiasati berkurangnya penumpang dengan ditutupnya sekolah, Nisam dan Lamin mengharapkan jasa pemesanan makanan justru meningkat.

"Semoga aja yang pesan makanan jadi banyak, karena orang semua pada ditutup, orang-orang tidak berani keluar rumah, jadi kami bisa kebagian rejeki," ungkapnya.

Akibat sepinya penumpang, Nisam, Lamin dan pengendara ojek daring lainnya, lebih banyak nongkrong di pangkalan tempat biasa mereka menunggu penumpang.

Baca Juga

Kejar Pelaku Pencurian, Polisi Malah Salah Tembak Driver Ojol

Sabtu (14/3) kemarin Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sementara semua sekolah yang ada di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh.

"Dan bagi peserta ujian nasional yang akan berlangsung Senin besok dan ujian sekolah diputuskan juga ditunda. Penutupan sekolah berlaku selama dua minggu dan kami akan me-review di akhir pekan kedua," kata Gubernur DKI Anies Baswedan. (*)

#Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan