Polisi akan Tindak Pengemudi Ojol yang Ngetem Sembarangan


Seorang pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang di halte transit (shelter) yang disediakan dalam kompleks kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (1/8). (Genta Tenri Mawangi)
MerahPutih.com - Polisi bakal melakukan tindakam tegas terhadap pengemudi ojek online yang ngetem sembarangan di bahu jalan. Pasalnya, kelakuan mereka makin meresahkan dan dianggap membuat macet.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan apabila pengemudi ojek online itu berhenti sembarangan, mereka melakukan tindak pidana lalu lintas.
Baca Juga
Eks Polisi Akui Penegak Hukum Tak Berdaya Hadapi Kesemrawutan Ojol
Mengenai tata cara berhenti sudah dibahas pada UU No 22 tahun 2009 termasuk hukuman yang akan diterima bila berhenti di sembarang tempat. Khususnya untuk pengguna kendaraan bermotor yang bukan kendaraan umum atau kendaraan trayek khusus.
Pada pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yag melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Pengendara yang berhenti sembarangan da mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana. Pada pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan hingga denda Rp 1 juta.
Apabila kemudian timbul korban luka ringan. Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Baca Juga
Polisi Tangkap Oknum Driver Ojol Pelaku Perampasan HP Pelajar di Kemayoran
Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia. Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.
"Iya tentu ada penindakan dan denda mencapai Rp 500 ribu," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2).
Fahri melanjutkan, pihaknya memiliki data lokasi mana saja yang menjadi tempat ngetem para pengemudi ojek online. Salah satunya kawasan dekat Stasiun, perkantoran hingga perbelanjaan.
"Kami sudah lakukan edukasi dan kami imbau. Namun kalau mereka tak menuruti kami akan tindak;" kata Fahri.
Baca Juga
Tolak Permenhub Nomor 118, Driver Ojol Solo Gelar Doa Bersama
Bahkan, Polisi tengah bekerjasama dengan aplikator perusahaan ojek online jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan suspend atau non aktifkan terhadap pengemudi itu.
"Kami sangat serius menindak ojek online yang melakukan pelanggaran dengan parkir tak pada tempatnya," terang Fahri. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
