Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi akan Tindak Pengemudi Ojol yang Ngetem Sembarangan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Februari 2020
Polisi akan Tindak Pengemudi Ojol yang Ngetem Sembarangan

Seorang pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang di halte transit (shelter) yang disediakan dalam kompleks kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (1/8). (Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi bakal melakukan tindakam tegas terhadap pengemudi ojek online yang ngetem sembarangan di bahu jalan. Pasalnya, kelakuan mereka makin meresahkan dan dianggap membuat macet.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan apabila pengemudi ojek online itu berhenti sembarangan, mereka melakukan tindak pidana lalu lintas.

Baca Juga

Eks Polisi Akui Penegak Hukum Tak Berdaya Hadapi Kesemrawutan Ojol

Mengenai tata cara berhenti sudah dibahas pada UU No 22 tahun 2009 termasuk hukuman yang akan diterima bila berhenti di sembarang tempat. Khususnya untuk pengguna kendaraan bermotor yang bukan kendaraan umum atau kendaraan trayek khusus.

Pada pasal 287 ayat tiga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yag melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Ok
Ojol ngetem

Pengendara yang berhenti sembarangan da mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana. Pada pasal 310 ayat satu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan hingga denda Rp 1 juta.

Apabila kemudian timbul korban luka ringan. Berdasarkan ayat dua di pasal yang sama pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Baca Juga

Polisi Tangkap Oknum Driver Ojol Pelaku Perampasan HP Pelajar di Kemayoran

Besaran denda dan waktu kurungan makin bertambah apabila timbul korban luka berat atau meninggal dunia. Pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana penjara paling lama enam tahun.

"Iya tentu ada penindakan dan denda mencapai Rp 500 ribu," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2).

Fahri melanjutkan, pihaknya memiliki data lokasi mana saja yang menjadi tempat ngetem para pengemudi ojek online. Salah satunya kawasan dekat Stasiun, perkantoran hingga perbelanjaan.

"Kami sudah lakukan edukasi dan kami imbau. Namun kalau mereka tak menuruti kami akan tindak;" kata Fahri.

Baca Juga

Tolak Permenhub Nomor 118, Driver Ojol Solo Gelar Doa Bersama

Bahkan, Polisi tengah bekerjasama dengan aplikator perusahaan ojek online jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan suspend atau non aktifkan terhadap pengemudi itu.

"Kami sangat serius menindak ojek online yang melakukan pelanggaran dengan parkir tak pada tempatnya," terang Fahri. (Knu)

#Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan