Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks Polisi Akui Penegak Hukum Tak Berdaya Hadapi Kesemrawutan Ojol

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 November 2019
Eks Polisi Akui Penegak Hukum Tak Berdaya Hadapi Kesemrawutan Ojol

Grabbike. Foto: net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Transportasi Budiyanto menyoroti semrawutnya para pengemudi ojek online terutama saat tengah menunggu penumpang.

Pasalnya, mayoritas dari mereka terkesan seenaknya mangkal di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan. Budiyanto mengatakan, perlu ada upaya-upaya penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pengemudi ojol berkendara seenaknya.

Baca Juga

Viral Puluhan Ojol Rusak Mobil Taksi Bluebird, Ini Tanggapan Polisi

"Upaya ini sebagai angkah untuk membangun kesadaran dan disiplin para pengendara dan sekaligus untuk membangun efek jera dari proses penegakan hukum tersebut. Sehingga diharapkan terbangun budaya disiplin berlalu lintas," kata Budiyanto kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (11/11).

Budiyanto melanjutkan, fenomena itu menunjukan situasi kesemrawutan dan rendahnya disiplin berlalu lintas. Ia melihat, ada kesan adanya pembiaran, dan gambaran ketidakberdayaan petugas.

Gojek
Gojek

"Tanpa adanya kolaborasi, dan sinergitas komponen-komponen yang ada didalamnya dalam rangka mencari solusi yg tepat ,permasalahan sosial ini dapat berdampak kepada masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan yg kurang kondusif," ungkap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini melihat, aparat terkesan tak berdaya sehingga menciptakan ruang untuk melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Nyate Bareng Ojol, Menhub Budi Janji Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi

"Perlu ada langkah-langkah sinergitas dengan komponen-komponen yang berkompeten didalamnya untuk membuat suatu langkah yg terintegrasi dalam rangka mencari solusi dari hulu sampai hilirnya," imbuh Budiyanto.

Budiyanto lantas memberikan solusi agar permasalahan tersebut segera selesai. Antara lain dengan membangun shelter- shelter atau tempat mangkal ojol pada sekitar sentra-sentra ekonomi dan pusat- pusat keramaian.

"Ini harus ada petugas pengawasnya. Perkembangan menunjukan situasi kesemrawutan karena pengawasan lemah dan tak konsisten,"jelas purnawairawan Polri berpangkat AKBP ini.

Baca Juga

Bluebird Minta Maaf Sopirnya Ugal-ugalan Tabrak Ojol

Lalu, perlu ada payung hukum untuk proses rekrutmen pemgendara hingga atiran hukum baru yang mengatur tentanv tarif dan masalah keselamatan.

"Perlu ada forum duduk bersama yang di fasilitasi oleh pemerintah
untuk mencari langkah-langkah solutif yg dapat diterima oleh semua pihak. Sehingga kita tidak saling menyalahkan , karena pada prinsipnya permasalahan ini adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Budiyanto. (Knu)

#Ojek Online #GoJek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Bagikan