Headline

Kemendagri Libatkan Polisi dan Kementerian Agama untuk Selidiki Rekam Jejak Ormas

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 02 Agustus 2019
 Kemendagri Libatkan Polisi dan Kementerian Agama untuk Selidiki Rekam Jejak Ormas

Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Keluhan Front Pembela Islam (FPI) bahwa organisasinya dipersulit lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga mengeluarkan izin berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak membuat Kemendagri luluh.

Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini masih mengevaluasi AD/ART FPI. Selain itu, kepolisian dan Kementerian Agama juga dilibatkan terkait penelusuran rekam jejak ormas pimpinan Rizieq Shihab ini.

Baca Juga: SKT Dipersulit, FPI Tuding Presiden Jokowi Sengaja Pelan-Pelan Hancurkan Organisasinya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika nantinya tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT untuk FPI.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan pihaknya masih mengkaji AD/ART FPI (Foto: antaranews)

"Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa. Karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya. Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama," kata Bahtiar kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/8).

Evaluasi AD/ART hingga aktivitas ormas dilakukan terhadap semua ormas tersebut saat mengajukan izin SKT. Jika nantinya dalam AD/ART ormas tersebut tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT.

"(Jika tak menerima Pancasila) diproses lagi. Itu kan bagian verifikasi faktual dan substansial. Nanti kementerian/lembaga terkait diajak bicara sesuai dengan substansi apa yang ditemukan. Kalau kementerian/lembaga yang terkait memberi pertimbangan nanti maka diberikan atau tidak diberikan," tuturnya.

Banyaknya jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat.

Bahtiar Kemendagri
Pejabat Kemendagri Bahtiar (Foto: antaranews)

Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola.

Faktanya, ormas yang terdaftar di Indonesia memang sangat banyak dan beragam. Bahtiar mengatakan, data terbaru yang dilansir per Rabu 31 Juli 2019 pukul 08.50 WIB, terdapat 420.381 ormas yang ada di Indonesia.

"Data kita per 31 Juli, Ormas yang terdaftar, yaitu 420.381," kata Bahtiar.

Baca Juga: Kemendagri: FPI Masih Bisa Kegiatan Tanpa SKT, Tapi...

Jumlah Ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: Pertama, Ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di Provinsi berjumlah 8.170, dan di Kabupaten/Kota berjumlah 16.954.

Ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjumlah 393.497 yang terdiri atas: Perkumpulan berjumlah 163.413, Yayasan berjumlah 230.084.

Ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berjumlah 72 Ormas Asing.(Knu)

Baca Juga: Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI

#Kemendagri #Kemenag #Ormas Islam #Front Pembela Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif
Presiden Prabowo mengajak seluruh ormas Islam yang hadir untuk bersama-sama dengan pemerintahlah menjaga situasi di masyarakat semakin kondusif.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif
Indonesia
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Indonesia
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Masjid bukan sekadar bangunan ibadah, melainkan juga ruang pembelajaran nilai-nilai kebersamaan, kasih sayang, dan keterbukaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Indonesia
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Aliran dana kepada pejabat di Kemenag dari para agen travel dalam jual beli kuota haji yang bertujuan untuk memangkas anteran panjang ibadah haji di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Saat ini, Undang-Undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan
Indonesia
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional
Penanganan terhadap ASN yang berstatus tersangka akan mengikuti aturan kepegawaian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Bagikan