Headline

Kemendagri Libatkan Polisi dan Kementerian Agama untuk Selidiki Rekam Jejak Ormas

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 02 Agustus 2019
 Kemendagri Libatkan Polisi dan Kementerian Agama untuk Selidiki Rekam Jejak Ormas

Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keluhan Front Pembela Islam (FPI) bahwa organisasinya dipersulit lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga mengeluarkan izin berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak membuat Kemendagri luluh.

Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini masih mengevaluasi AD/ART FPI. Selain itu, kepolisian dan Kementerian Agama juga dilibatkan terkait penelusuran rekam jejak ormas pimpinan Rizieq Shihab ini.

Baca Juga: SKT Dipersulit, FPI Tuding Presiden Jokowi Sengaja Pelan-Pelan Hancurkan Organisasinya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika nantinya tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT untuk FPI.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan pihaknya masih mengkaji AD/ART FPI (Foto: antaranews)

"Termasuk juga mungkin rekam jejaknya ya, bagian yang harus didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dengan kepolisian seperti apa, pandangan pihak-pihak lain-lain seperti apa. Karena ini kan organisasi ini selama ini kan aktivitasnya ruang publik, seperti apa aktivitasnya. Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama," kata Bahtiar kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/8).

Evaluasi AD/ART hingga aktivitas ormas dilakukan terhadap semua ormas tersebut saat mengajukan izin SKT. Jika nantinya dalam AD/ART ormas tersebut tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT.

"(Jika tak menerima Pancasila) diproses lagi. Itu kan bagian verifikasi faktual dan substansial. Nanti kementerian/lembaga terkait diajak bicara sesuai dengan substansi apa yang ditemukan. Kalau kementerian/lembaga yang terkait memberi pertimbangan nanti maka diberikan atau tidak diberikan," tuturnya.

Banyaknya jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat.

Bahtiar Kemendagri
Pejabat Kemendagri Bahtiar (Foto: antaranews)

Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola.

Faktanya, ormas yang terdaftar di Indonesia memang sangat banyak dan beragam. Bahtiar mengatakan, data terbaru yang dilansir per Rabu 31 Juli 2019 pukul 08.50 WIB, terdapat 420.381 ormas yang ada di Indonesia.

"Data kita per 31 Juli, Ormas yang terdaftar, yaitu 420.381," kata Bahtiar.

Baca Juga: Kemendagri: FPI Masih Bisa Kegiatan Tanpa SKT, Tapi...

Jumlah Ormas terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: Pertama, Ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di Provinsi berjumlah 8.170, dan di Kabupaten/Kota berjumlah 16.954.

Ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjumlah 393.497 yang terdiri atas: Perkumpulan berjumlah 163.413, Yayasan berjumlah 230.084.

Ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berjumlah 72 Ormas Asing.(Knu)

Baca Juga: Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI

#Kemendagri #Kemenag #Ormas Islam #Front Pembela Islam
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Pemulihan dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak agar warga terdampak bencana tetap dapat memperoleh hak-hak dasarnya.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kemendagri Terbitkan 11 Ribu Lebih Dokumen Kependudukan Korban Gempa NTT
Indonesia
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Doa merupakan bagian penting dalam perjalanan bangsa untuk menjaga persatuan sekaligus memohon keberkahan bagi Indonesia.
Dwi Astarini - Minggu, 02 Agustus 2026
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Indonesia
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar bangsa tetap diberi persatuan, kedamaian, dan kemajuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Bagikan