Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo (Foto: kemendagri.go.id)
MerahPutih.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi keagamaan Front Pembela Islam (FPI).
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca Juga: Wapres JK Buka Suara soal Perpanjangan Izin FPI
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada 5 syarat adminitrasi yang belum dilengkapi FPI hingga kini.
Soedarmo melanjutkan, salah satu syarat misalnya surat pengajuan permohonan mendapatkan SKT namun tidak ada nomor pada surat tersebut.
"Kalau belum dinomori kan ini surat Bener atau tidak kan, gitu," ujar Soedarmo di kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Kemudian, kedua Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum ditandatangani oleh Ormas besutan Habib Rizieq Shihab. "Jadi AD ART punya FPI belum ditandatangani (oleh pengurus)," tuturya.
Lebih lanjut, ketiga belum membuat surat pernyataan melaporkan kegiatan. Keempat, Soedarmo berkata, surat pernyataan yang menyatakan bahwa lambang bendera, atribut yang dimiliki itu bukan milik hak paten organisasi lain.
"Terakhir itu adalah rekomendasi dari kementerian agama," ungkapnya.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI Dibela Golkar
Soedarmo menuturkan, pihaknya telah memberikan arahan bahwa ormas FPI masih kurang dalam pengajuan syarat setelah 15 hari masa kerja pasca tanggal terakhir berlakunya.
"Dia masuk tgl 20 Juni ya, jadi akhir dari 15 hari kerja 15 Juli, dan ini sudah kita kembalikan ke ybs untuk dilengkapi," tutupnya.(Asp)
Baca Juga: Belum Juga Keluarkan Izin FPI, Mendagri Bantah Ada Unsur Politis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif