Headline

Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 31 Juli 2019
  Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo (Foto: kemendagri.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi keagamaan Front Pembela Islam (FPI).

Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Baca Juga: Wapres JK Buka Suara soal Perpanjangan Izin FPI

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada 5 syarat adminitrasi yang belum dilengkapi FPI hingga kini.

Soedarmo dari Kemendagri
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo (kiri) (Foto: antaranews)

Soedarmo melanjutkan, salah satu syarat misalnya surat pengajuan permohonan mendapatkan SKT namun tidak ada nomor pada surat tersebut.

"Kalau belum dinomori kan ini surat Bener atau tidak kan, gitu," ujar Soedarmo di kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Kemudian, kedua Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum ditandatangani oleh Ormas besutan Habib Rizieq Shihab. "Jadi AD ART punya FPI belum ditandatangani (oleh pengurus)," tuturya.

Lebih lanjut, ketiga belum membuat surat pernyataan melaporkan kegiatan. Keempat, Soedarmo berkata, surat pernyataan yang menyatakan bahwa lambang bendera, atribut yang dimiliki itu bukan milik hak paten organisasi lain.

"Terakhir itu adalah rekomendasi dari kementerian agama," ungkapnya.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI Dibela Golkar

Soedarmo menuturkan, pihaknya telah memberikan arahan bahwa ormas FPI masih kurang dalam pengajuan syarat setelah 15 hari masa kerja pasca tanggal terakhir berlakunya.

"Dia masuk tgl 20 Juni ya, jadi akhir dari 15 hari kerja 15 Juli, dan ini sudah kita kembalikan ke ybs untuk dilengkapi," tutupnya.(Asp)

Baca Juga: Belum Juga Keluarkan Izin FPI, Mendagri Bantah Ada Unsur Politis

#Kemendagri #Ormas Islam #Front Pembela Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Ketua Umum PBNU menegaskan Indonesia tetap konsisten membela Palestina usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Bagikan